1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dalam kasus tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa keempat orang ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah diumumkan pada 5 Juni 2025.
Mereka yang ditahan adalah mantan pejabat di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.
KPK melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.
Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat dikeluarkan, sehingga pemohon terpaksa membayar sejumlah uang.
Dugaan pemerasan ini bahkan disebut telah berlangsung sejak era menteri terdahulu, termasuk sejak kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar.
Sumber : KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Leave a comment