1TULAH.COM-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini tengah mendalami permohonan Misri Puspita Sari (23) untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Misri Puspita Sari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat dalam peristiwa yang diduga pembunuhan tersebut.
Proses Penilaian Permohonan Justice Collaborator oleh LPSK
Ketua LPSK, Achmadi, di Denpasar, Bali, menyatakan bahwa setiap permohonan yang diajukan kepada LPSK akan didalami secara cermat. “Siapa saja yang mengajukan permohonan kepada LPSK itu, kita akan dalami terlebih dahulu dan LPSK harus cermat memosisikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Achmadi pada Kamis (17/7/2025).
Ia menambahkan bahwa jika permohonan tersebut memenuhi syarat perlindungan dan regulasi yang berlaku, LPSK akan memberikannya, namun jika tidak, permohonan akan ditolak.
Saat ini, Achmadi masih memproses dan mempelajari kasus kematian Brigadir Nurhadi secara mendalam untuk menentukan sikap terkait permohonan Misri Puspita Sari. Keputusan final mengenai permohonan ini belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan, sembari LPSK melihat tingkat kooperatif Misri selama proses penyidikan.
Achmadi menjelaskan bahwa penilaian terhadap permohonan ini sangat berkaitan dengan berbagai pihak dalam proses hukum, termasuk korban dan hak administratif lainnya. “Nanti kan tergantung karena menilai sesuatu sangat berhubungan banyak pihak dengan proses hukum, berhubungan dengan korban berhubungan dengan hak administratif lainnya dan kita harapkan tidak begitu lama,” katanya. Oleh karena itu, kolaborasi dan kerja sama dengan semua pihak, termasuk memperhatikan sensitivitas kasus serta peran serta korban, menjadi sangat penting dalam memproses permohonan justice collaborator.
LPSK dalam Upaya Proaktif dan Perlindungan Darurat
Ketika ditanya apakah LPSK akan proaktif untuk mempercepat keputusan terkait permohonan ini, Achmadi menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa LPSK kerap melakukan upaya jemput bola. “Banyak selama ini LPSK melakukan upaya jemput bola. Selain upaya pengajuan permohonan, langkah-langkah itu biasa kita lakukan,” ungkapnya.
LPSK memiliki tim khusus yang secara terus-menerus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah. Hal ini memungkinkan LPSK untuk menilai secara cepat apakah suatu kasus memerlukan langkah-langkah segera dan tindakan proaktif. “Kami juga ada tim khusus yang terus memantau kasus-kasus yang muncul di berbagai daerah sehingga kita bisa menilai secara cepat apakah ini perlu langkah-langkah segera dan tindakan pro aktif,” tambahnya.
Selain itu, Achmadi juga menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, LPSK memberikan perlindungan darurat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diatur oleh regulasi yang ada. Hal ini menunjukkan komitmen LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesegera mungkin jika kondisi mengharuskan.
Latar Belakang Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang anggota polisi, Brigadir MN alias Nurhadi, saat bersama dua atasannya, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir MN, polisi telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga dengan ditetapkannya seorang perempuan berinisial M (yang kini diketahui adalah Misri Puspita Sari) karena diduga ada pada saat peristiwa kematian Brigadir MN.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan peran LPSK dalam mendalami permohonan justice collaborator Misri Puspita Sari diharapkan dapat membantu mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment