Gapensi Kecewa Inpres No. 2 Tahun 2025: UKM Konstruksi Terpinggirkan dalam Proyek Irigasi?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyuarakan kekecewaan mendalam atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Kebijakan ini dinilai berpotensi besar meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Kekhawatiran Gapensi terhadap Peluang UKM Konstruksi

Ketua Umum BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa, menegaskan bahwa Inpres tersebut berpotensi mengecilkan ruang partisipasi pelaku usaha jasa konstruksi UKM dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah ketentuan pada Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat melaksanakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami sangat menyayangkan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini yang membuat banyak pekerjaan di sektor swasembada pangan, termasuk irigasi primer dan sekunder, maupun program cetak sawah, diswakelolakan sepenuhnya atau ditunjuk langsung kepada BUMN,” ucap Andi pada Kamis (17/7/2025).

Model pelaksanaan seperti itu, menurut Andi, akan menghilangkan ruang partisipasi bagi pelaku konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Kondisi ini diperparah dengan kecenderungan serupa dalam proyek-proyek lain, seperti revitalisasi sekolah, di mana banyak penunjukan langsung juga diberikan kepada BUMN dengan alokasi proyek fantastis.

Bertentangan dengan Semangat Pemberdayaan UKM

Andi Rukman Karumpa juga menyoroti bahwa Inpres Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang justru memberikan ruang lebih luas kepada sektor UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.

“Gapensi sangat mengapresiasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi,” lanjut Andi.

Kekhawatiran Gapensi bukan tanpa alasan. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, mayoritas anggota Gapensi, yang 92 persennya berasal dari sektor UKM, belum mendapatkan pekerjaan konstruksi yang signifikan. Penurunan jumlah anggota Gapensi yang drastis, dari 80.000 menjadi 12.200, menjadi bukti nyata dampak kebijakan yang kurang memihak UKM konstruksi dalam 10 tahun terakhir.

UKM Konstruksi: Ujung Tombak Pembangunan Daerah dan Penyerapan Tenaga Kerja

Andi menilai, keputusan pemerintah yang terlalu mengandalkan BUMN dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, termasuk irigasi, menunjukkan kekhawatiran sektor swasta, terutama UKM, tidak mampu menyelesaikan program prioritas nasional seperti Asta Cita. Namun, Andi menekankan bahwa pemerintah seharusnya tetap memberikan porsi yang adil bagi pelaku usaha konstruksi lokal.

“Mungkin pemerintah berpikiran jumlah badan usaha jasa konstruksi tidak akan mampu menyelesaikan program Asta Cita. Tapi jangan dilupakan, justru UKM konstruksi selama ini menjadi ujung tombak pembangunan di daerah, menyerap tenaga kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal. Jangan sampai mereka tersingkir,” tegas Andi.

Langkah Strategis Gapensi dan Usulan Solusi

Sebagai respons terhadap situasi yang merugikan ini, Gapensi berencana melakukan audiensi dengan berbagai lembaga negara dan kementerian terkait. “Kami akan menyampaikan langsung persoalan ini ke MPR, Menteri PUPR, Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga Menteri UMKM. Gapensi sejak awal berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tapi seyogyanya kami juga diberi ruang untuk ikut berkontribusi,” ujar Andi.

Sebagai solusi, Gapensi mengusulkan agar pemerintah menerapkan dua skema pelaksanaan proyek sebagai jalan tengah:

  1. Proyek bernilai kecil: Diproses melalui sistem e-Katalog dan tender terbuka untuk melibatkan UKM konstruksi.
  2. Proyek skala besar: Skema swakelola dapat diterapkan untuk proyek-proyek yang memang memerlukan kapasitas BUMN.

“Kalau seluruh pekerjaan yang kecil-kecil itu diswakelolakan atau diberikan kepada BUMN, lalu bagaimana peran sektor swasta? Kami minta agar pemerintah tidak mengambil semua porsi pekerjaan. Berikan ruang kepada UKM konstruksi agar bisa terus hidup dan tumbuh,” tutup Andi. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Gapensi Kecewa Inpres No. 2 Tahun 2025: UKM Konstruksi Terpinggirkan dalam Proyek Irigasi?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started