Polemik RUU Penyiaran: TikTok Tolak Penyetaraan Regulasi Platform UGC dengan Media Konvensional

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-TikTok Indonesia menyuarakan pandangannya terkait Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Mereka mendesak agar platform digital berbasis konten buatan pengguna (UGC) tidak diatur dalam regulasi yang sama dengan penyiaran konvensional.

Hal ini disampaikan oleh Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI pada Selasa (15/7/2025).

Mengapa Regulasi UGC Harus Berbeda?

Menurut Hilmi Adrianto, penyatuan regulasi untuk platform UGC dan penyiaran konvensional akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap entitas memiliki model bisnis dan kerangka tata kelola konten yang berbeda secara fundamental.

“Kami merekomendasikan agar platform UGC tetap diatur dalam kerangka moderasi yang telah ada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya.

Hilmi menjelaskan perbedaan signifikan antara platform UGC dan lembaga penyiaran tradisional:

  • Pembuatan dan Pengendalian Konten: Konten di platform UGC seperti TikTok dibuat dan diunggah langsung oleh pengguna individu atau bisnis. Sebaliknya, lembaga penyiaran tradisional dan layanan over-the-top (OTT) menyediakan konten yang diproduksi atau diunggah langsung oleh platform itu sendiri.
  • Fokus Konsumsi: Lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produser konten profesional dan pemegang lisensi.
  • Volume dan Pengawasan Konten: Pada platform UGC, konten dapat diunggah dalam volume tak terbatas setiap saat. Meskipun demikian, konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus secara proaktif melalui proses moderasi ketat yang memadukan teknologi dan campur tangan manusia. Berbeda dengan lembaga penyiaran tradisional yang memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal, dan terkuras. Moderasi konten dapat dilakukan secara kuratif karena semua materi dapat ditinjau, diedit, dan disetujui sebelum disiarkan.

Kesediaan Berdialog dan Perbedaan Pendapat di DPR

Meski memiliki pandangan tegas, TikTok Indonesia menyatakan kesediaan untuk berdialog dan berdiskusi apabila ada aturan yang dirasa diperlukan untuk mengatur ekosistem platform digital berbasis UGC dengan lebih baik. “Kami bersedia untuk diatur, namun memang seperti rekomendasi yang tadi disampaikan secara aturan tersebut sebaiknya terpisah dengan penyiaran,” tegas Hilmi.

Namun, anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menekankan bahwa RUU Penyiaran adalah kebutuhan mendesak dan untuk sementara pengaturan penyiaran platform digital dapat disatukan terlebih dahulu dengan penyiaran konvensional dalam RUU Penyiaran. Alasannya, substansi yang disasar adalah sama.

“Kenapa kita come up dengan ini harus dilakukan bersama Undang-Undang Penyiaran dengan konten ini karena tadi nanti kita atur kan bisa diatur di PP (peraturan pemerintah), bisa diatur di Permen (peraturan menteri), atau bisa diatur nanti secara rigid mekanismenya,” kata Amelia. Ia menambahkan bahwa definisi penyiaran mencakup “segala sesuatu yang di-publish, segala sesuatu yang disiar,” terlepas dari cara transmisinya, baik melalui internet maupun transmisi konvensional.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI. Diskusi mengenai ruang lingkup regulasinya, terutama terkait platform UGC, akan terus menjadi sorotan penting dalam proses legislasi ini. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Polemik RUU Penyiaran: TikTok Tolak Penyetaraan Regulasi Platform UGC dengan Media Konvensional

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started