KPU Barito Utara Gelar Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Barito Utara menggelar uji publik hasil pencermatan data pemilih untuk pemungutan suara ulang(PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah konstitusi No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan ini sesuai dengan amar putusan MK-RI, tidak ada pemuktahiran data pemilih. Melainkan cukup dilakukan dengan melakukan pencermatan data pemilih yaitu DPT, DPTb dan DPK pada pilkada 27 november 2024 silam.

Kegiatan ini dilaksanakan di Benangin, Kecamatan Teweh Timur.

Komisionir KPU Barito Utara, Paisal Rahman mengatakan,  jumlah pemilih DPT 114.980, DPTb (808) dan DPK (929) yang tercacat.

Jadi data pemilih tersebut di cermati supaya mengetahui berapa jumlah pemilih yang meninggal/TNI polri, pindah domisili dan belum perekaman e-KTP. Data hasil pencermatan itu akan ditandai.

Paizal Rahman yang membidangi divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menambahkan, uji publik hasil pencermatan data pemilih di tingkat kelurahan dan desa di selanggarakan, sejak tanggal 8 – 15 Juli 2025.

Kegiatannya di laksanakan oleh teman-teman PPS, dengan mengundang ketua RW/RT, PKD, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat , tokoh pemuda dan masyarakat di kelurahan/desa setempat di undang secara umum.

Sementara untuk uji publik hasil pencermatan data pemilih tingkat kecamatan dari tanggal 16 –20 Juli 2025, dimana yang melaksanakan pertama uji publik yaitu Kecamatan Teweh Timur.

Sementara itu Ketua PPK Teweh Timur, Irwanto mengatakan, untuk hasil uji publik pencermatan data pemilih di tingkat kecamatan, jumlah DPT Teweh timur (5.077), meninggal dunia (44), TNI/Polri (1), pindah domisli (47), belum perekaman e-KTP (175).

“Untuk data meninggal, TNI Polri, pindah domisli dan belum perekaman ini dinamis, sampai di hari pemungutan suara ulang  pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tindak lanjut putusan MK-RI di hari Rabu, tanggal 6 agustus 2025 nanti,” Kata Irwanto.

Jadwal uji publik hasil pencermatan data pemilih di tingkat kecamatan lain seperti, Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, Teweh Baru, Teweh Selatan, Gunung Timang dan Montallat, akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2025.Sementara untuk Kecamatan Gunung Purei di tanggal 20 juli 2025.

“Untuk kegiatan uji publik hasil pencermatan data pemilih ini terbuka untuk umum,” Tambah Paizal Rahman. (*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

 

Sumber : KPU Barito Utara Gelar Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started