1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang lintas negara dengan modus pekerjaan sebagai admin kripto.
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah proses pemulangan WNI pada Maret 2025.
Korban awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun malah dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan penghasilan sebesar 26.000 baht per bulan sebagai admin kripto, tetapi kenyataannya mereka justru dieksploitasi.
Para pelaku bertanggung jawab atas semua kebutuhan perjalanan korban, mulai dari pembuatan paspor, wawancara daring, hingga keberangkatan ke Myanmar.
Salah satu pelaku, berinisial HR, berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya, IR, masih buron dan masuk daftar pencarian orang karena perannya dalam pengaturan logistik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, ponsel, laptop, dan dokumen perjalanan.
HR dijerat dengan pasal-pasal dari UU Pemberantasan TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan serta menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri guna mengungkap jaringan internasional ini.
Brigjen Pol. Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.
Sumber : Polri Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Pekerjaan Admin Kripto
Leave a comment