1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB.
Pelakunya, yakni AL alias Dile (30) warga Jalan Keladan, Lanjas, Teweh Tengah.
Dile diringkus di kawasan belakang eks Kantor Dinas Kehutanan Barut, Jalan Yetro Singseng dengan barang bukti sabu lebih setengah atau 54,80 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 handphone Nokia berwarna biru, 1 jaket coklat, dan 1 motor Honda Beat putih.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada di belakang Dinas Kehutanan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23).
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Iptu Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra, Senin, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut, Iptu Novendra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Tersangka yang merupakan residivis dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barut guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Barut menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan Barito Utara yang aman dan bersih dari narkoba.
Editor: Aprie
Leave a comment