1TULAH.COM – XP, seorang warga negara China yang menjadi buronan atas kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari 28 miliar rupiah, telah dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Deportasi dilakukan pada 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Guangzhou, China.
Keputusan ini diambil karena XP merupakan subjek pencarian oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015 terkait kejahatan penipuan.
Penangkapan terhadap XP berlangsung di Tabanan, Bali, pada dini hari 10 Juli 2025 oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Denpasar. Berdasarkan hasil patroli siber, XP diketahui tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Setelah ditangkap, XP sempat ditahan di ruang detensi imigrasi guna menjalani proses pemeriksaan sebelum dideportasi.
Yuldi Yusman, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini mengikuti ketentuan hukum dan menjunjung prinsip kemanusiaan serta kerja sama antarnegara.
Ia juga menambahkan bahwa Imigrasi RI terus memperkuat kerja sama internasional, terutama dalam pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara.
Sumber : Warga China Dideportasi dari Bali Terkait Kasus Penipuan 28,5 Miliar
Leave a comment