1TULAH.COM-Kejaksaan Agung baru-baru ini mengungkap skandal dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam kasus ini, nama Muhammad Riza Chalid menjadi sorotan utama, yang oleh Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan intervensi kebijakan Pertamina secara melawan hukum.
Peran Sentral Muhammad Riza Chalid dalam Kerugian Negara
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Muhammad Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), disebut-sebut mengintervensi tata kelola Pertamina. Intervensi ini meliputi pemaksaan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina pada saat itu belum membutuhkan penambahan stok penyimpanan BBM.
“Mereka mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/7/2025).
Intervensi ini tidak dilakukan sendiri oleh Riza Chalid. Ia diduga bersekongkol dengan beberapa petinggi Pertamina, yakni Hanung Budya, Alan Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi keuntungan pribadi. Praktik ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun.
Tantangan Penegakan Hukum: Riza Chalid Mangkir dari Panggilan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Riza Chalid hingga kini belum ditahan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan ia selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membawa Riza Chalid ke meja hijau.
Daftar Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini melibatkan total 18 tersangka. Selain Muhammad Riza Chalid, berikut adalah daftar nama-nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alan Nasution
- Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya
- SVP Integreted Suplly Chain 2017-2018 sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho
- VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2019–2020 Dwi Sudarsono
- Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping Arif Sukmara
- Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo
- Business Development Manager PT Tragura Pte. Ltd 2019- 2021 dan Senior Manager PT Tragura 2021 Martin Haendra Nata
- Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra
- Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, terutama di BUMN strategis seperti Pertamina. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment