1TULAH.COM – Sebanyak 1. 087 anggota kepolisian diturunkan untuk menjaga keamanan saat sidang pembacaan pledoi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan halangan penyelidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa ribuan anggota gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat dikerahkan guna mencegah terjadinya bentrokan antara massa demonstrasi yang mendukung Hasto dan pihak KPK.
“Jumlah massa yang hadir sekitar 80 orang dari dua kelompok, baik yang pro Hasto maupun yang mendukung KPK,” kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Mengenai unjuk rasa itu, Susatyo menghimbau kedua pihak untuk terus menjaga ketenangan. Ia juga meminta para peserta demo agar tidak cepat terpengaruh dan melakukan tindakan yang merusak.
“Kami minta tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban, dan tidak memprovokasi. Sampaikan pendapat sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota polisi yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya sidang, sesuai dengan penjelasan Susatyo, sudah dipastikan tidak membawa senjata api. Mereka juga telah diminta untuk menjalankan tugas dengan cara yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan profesionalisme.
“Petugas harus tetap tegas, tapi melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dilaporkan sempat mengalami kegaduhan hingga ditunda akibat bentrokan antara massa pendukung Hasto dan KPK.
Insiden itu terjadi dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 24 April 2025.
Pada saat itu, kelompok yang mendukung Hasto hadir mengenakan seragam dari Satgas PDI Perjuangan dan terlibat perselisihan dengan pendukung KPK. Keriuhan yang terjadi membuat majelis hakim memutuskan untuk menghentikan sementara jalannya persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sumber : Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Pledoi Hasto di Pengadilan Tipikor
Leave a comment