1TULAH.COM, Muara Teweh– Bawaslu Barito Utara meneruskan laporan oknum guru (ASN), berinisial JR ke intansi berwenang.
Laporan dugaan pelanggaraan netralitas ASN dilaporkan tim hukum paslon Shalahuddin-Felix, nomor urut 01 ke Bawaslu Barito Utara.
Di dalma laporan, oknum guru dilaporkan atas dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 187 ayat (1)UU Nomor 1 Tahun 2015 Sebagaiamana Dirubah, terakhir Dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Selain itu, dugaan Pelanggaran Kewajiban dan Larangan Bagi ASN Pasal 24 ayat (1) huruf b, c, dan d UU Nomor 20
Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 5 huruf n angka-5 PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyimpulkan, laporan disampaikan pelapor mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya. Dan terhadap laporan ini sudah diklarifikasi, selanjutnya akan kami tindaklanjuti mengirimkan hasil pemeriksaan ke intansi atas berwenang,” kata Komisionir Bawaslu Barito Utara membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Santoso, Kamis 10 juli 2025.
Menurut Adi Susanto, dokumen hasil pemeriksaan dan putusan Bawaslu Barito Utara akan diteruskan ke intansi atas di provinsi Kalteng.
“Kita tindaklanjuti dan teruskan hasil laporan Bawaslu ke provinsi bukan ke Jakarta,” tegasnya.
Terpisah, Ketua tim hukum Paslon Shalahuddin-Felix nomor urut 01, Rahmadi G Lentam di konfirmasi terkait hasil putusan Bawaslu, dirinya mengapresiasi hal di lakukan Bawaslu.
“Terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan atau netralitas ASN ini kami menyambut baik. Kinerja Bawaslu sudah profesional,” kata Rahmadi.
Sekedar diketahui, dalam laporan tim hukum paslon nomor urut 01, Oknum guru berinisial JR, di ketahui dalam acara syukuran di salah satu desa di Kecamatan Teweh Tengah, membacakan pantun. Dalam pantunnya itu, terlontar kalimat ayo kita warga desa berbondong-bondong mendukung salah satu paslon jadi bupati Barito Utara.
Pantun dan dukungan ke salah paslon tertentu ini, bukan hanya sekali disampaikannya. Di acara syukuran lain, masih di desa yang sama oknum guru berinisial JR, masih melakukan ajakan yang sama.
Terlapor diketahui adalah ASN Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai Guru di Sekolah Menengah Atas Negri. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 20203 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 24 ayat (1) huruf b, c, dan d,ditegaskan : “Pegawai ASN wajib : b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan ; c.
melaksanakan nilau dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN ; d. menjaga
netralitas.
Selain itu berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf n angka-5 dan 6, menegaskan : “PNS dilarang : memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.(*)
Penulis : Deni
Sumber : Bawaslu Barito Utara Tindaklanjuti Laporan Dugaan ASN Langgar Netralitas ke Intansi Terkait
Leave a comment