1TULAH.COM-Wacana dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk memperkecil ukuran rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi hanya 18 meter persegi, telah memicu peringatan keras dari kalangan akademisi. Kebijakan ini, yang dimaksudkan sebagai solusi penyediaan hunian, justru dinilai berpotensi menjadi bom waktu yang dapat meledakkan sejumlah persoalan sosial serius.
Persoalan yang dimaksud tidak main-main, mulai dari penciptaan kantong kemiskinan baru hingga lonjakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peringatan Nurhadi UGM: Kualitas Hunian Jangan Dikorbankan
Peringatan keras ini datang langsung dari Nurhadi, Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan dasar berupa rumah bagi warganya. Namun, Nurhadi menyoroti pendekatan yang hanya mengejar target kuantitas sambil mengorbankan kualitas dan kelayakan justru akan menjadi bumerang di kemudian hari.
“Kebijakan ini perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan kemiskinan baru di masa depan,” kata Nurhadi, seperti dikutip dari laman resmi UGM pada Kamis (10/7/2025).
Ancaman di Balik Dinding yang Terlalu Sempit: Kesehatan Mental dan KDRT
Menurut Nurhadi, ukuran 18 meter persegi secara fundamental tidak memenuhi standar kelayakan sebuah hunian. Ruang yang terlampau sempit ini berpotensi besar menciptakan masalah kesehatan mental dan meningkatkan risiko kekerasan.
“Jika hanya mengejar kuantitas tanpa memperhatikan kualitas, kebijakan ini bisa berdampak pada kesehatan mental, terutama bagi ibu dan anak, serta meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Nurhadi.
Bayangkan sebuah keluarga kecil yang harus beraktivitas—mulai dari tidur, makan, belajar, hingga berinteraksi—dalam satu ruang multifungsi yang begitu sempit. Gesekan antaranggota keluarga menjadi tak terhindarkan. Kondisi ini, menurut Nurhadi, adalah resep sempurna untuk meningkatkan level stres yang dapat meledak menjadi konflik domestik. Ibu dan anak, sebagai kelompok yang seringkali menghabiskan waktu lebih banyak di rumah, menjadi yang paling rentan terdampak.
Bukan Sekadar Atap, Tapi Martabat dan Masa Depan
Lebih jauh, Nurhadi mengkritik paradigma pembangunan perumahan yang seolah hanya fokus pada bangunan fisik semata. Ia menekankan, sebuah rumah baru bisa disebut layak jika terintegrasi dengan fasilitas pendukung yang esensial. Tanpa akses terhadap layanan dasar, sebuah unit rumah tidak lebih dari sekadar tempat berlindung yang justru merampas martabat penghuninya.
Dalam pembangunan kawasan perumahan, pendekatan yang komprehensif adalah harga mati. Nurhadi menjelaskan bahwa sebuah kompleks perumahan idealnya harus memenuhi beberapa kriteria utama, seperti:
- Ketersediaan akses air bersih
- Sanitasi yang layak
- Kemudahan akses transportasi publik
- Kedekatan dengan lokasi kerja
- Jangkauan layanan pendidikan dan kesehatan
“Rumah tanpa pelayanan bukanlah rumah. Namun, itu adalah tempat berlindung tanpa martabat,” tegasnya. Tanpa fasilitas-fasilitas tersebut, kawasan perumahan MBR berukuran 18 meter persegi ini sangat berisiko berubah menjadi slum area atau kawasan kumuh modern. Mengumpulkan masyarakat berpenghasilan rendah dalam satu lokasi yang terisolasi dari akses ekonomi dan sosial hanya akan melanggengkan siklus kemiskinan.
Solusi Alternatif: Rumah Susun dan Konsultasi Publik
Nurhadi merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan solusi alternatif yang lebih manusiawi dan strategis, yakni pembangunan rumah susun atau hunian vertikal. Dengan anggaran yang sama, pemerintah dapat membangun unit-unit yang lebih luas dan layak, sekaligus menyediakan fasilitas komunal yang memadai dalam satu kawasan terpadu.
Pembangunan vertikal juga lebih efisien dalam penggunaan lahan, sebuah isu krusial di kota-kota besar yang padat. Selain itu, model ini memungkinkan integrasi fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, dan area bermain anak yang sulit diwujudkan dalam proyek perumahan tapak super sempit.
Sebagai langkah akhir yang krusial, Nurhadi mendorong pemerintah untuk tidak membuat kebijakan secara sepihak “dari menara gading”. Konsultasi publik yang sesungguhnya harus dilakukan, terutama dengan melibatkan calon penghuni itu sendiri.
“Perlu dilakukan survei langsung kepada masyarakat MBR. Bagaimana yang mereka anggap sebagai rumah layak. Konsultasi ulang dengan calon penghuni sangat diperlukan,” imbuhnya. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Alarm Akademisi! Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Picu Bom Waktu Sosial, KDRT hingga Kemiskinan Baru
Leave a comment