1TULAH.COM-Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kembali menyuarakan desakan kuat kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menaikkan pajak minuman manis hingga 50% pada tahun 2035. Langkah ambisius ini bukan tanpa alasan; WHO melihatnya sebagai strategi krusial untuk menekan kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) yang kian membebani sistem kesehatan global dan menyebabkan jutaan kematian setiap tahun.
Desakan ini secara resmi disampaikan WHO melalui situs webnya pada 2 Juli 2025. WHO menyoroti beban utang negara yang melonjak akibat tingginya biaya perawatan PTM seperti sakit jantung, kanker, dan diabetes. Bahkan, WHO dengan tegas menyebut minuman manis, produk tembakau, dan alkohol sebagai pemicu utama epidemi PTM yang kini menyebabkan lebih dari 75% kematian di seluruh dunia.
Pajak Kesehatan: Senjata Ampuh Melawan Epidemi PTM
Menurut laporan WHO, kenaikan 50% pajak pada rokok, alkohol, dan minuman manis berpotensi mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa vitalnya kebijakan pajak kesehatan dalam upaya pencegahan penyakit.
“Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Pajak kesehatan mampu mengurangi konsumsi produk dan menciptakan pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali oleh pemerintah dalam perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Jadi, sekarang saatnya bertindak,” ungkap Dr. Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal, Promosi Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit WHO, seperti dikutip dari suara.com pada Kamis (8/7/2025).
Meski terkesan ambisius, WHO sangat yakin bahwa kebijakan kenaikan pajak minuman manis ini mampu mengumpulkan dana sebesar 1 triliun US Dollar dalam 10 tahun ke depan. Potensi pendapatan ini bisa menjadi sumber daya besar untuk mendanai program kesehatan dan pembangunan, termasuk cakupan kesehatan universal.
Bukti keberhasilan sudah terlihat di beberapa negara. Antara tahun 2012 hingga 2022, hampir 140 negara di dunia telah menaikkan pajak tembakau, membuat harga produk tersebut naik hingga 50%. Hasilnya? Negara-negara seperti Kolombia dan Afrika Selatan, yang telah memberlakukan aturan pajak kesehatan ini, melaporkan penurunan konsumsi produk pemicu PTM dan peningkatan pendapatan negara yang signifikan. Inilah sebabnya mengapa WHO terus mendorong pemerintah untuk meninjau dan menerapkan aturan kenaikan pajak pada produk minuman manis, rokok, dan alkohol tanpa terkecuali.
Program “3 by 35”: Rekomendasi WHO untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Untuk mencapai target ini, WHO meluncurkan program “3 by 35” dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:
- Memotong Konsumsi yang Merugikan dengan Mengurangi Keterjangkauan: Meningkatkan atau memperkenalkan pajak cukai pada tembakau, alkohol, dan minuman manis untuk menaikkan harga dan mengurangi konsumsi. Ini akan memangkas biaya kesehatan di masa mendatang dan mencegah kematian yang seharusnya bisa dihindari.
- Meningkatkan Pendapatan untuk Mendanai Kesehatan dan Pembangunan: Memobilisasi sumber daya publik dalam negeri untuk mendanai program kesehatan dan pembangunan penting, termasuk cakupan kesehatan universal.
- Membangun Dukungan Politik yang Luas di Seluruh Kementerian, Masyarakat Sipil, dan Akademisi: Memperkuat aliansi multisektoral dengan melibatkan kementerian keuangan dan kesehatan, anggota parlemen, masyarakat sipil, dan peneliti untuk merancang dan menerapkan kebijakan yang efektif.
Tiga PTM Utama yang Bisa Dicegah dengan Pajak Minuman Manis, Rokok, dan Alkohol
Kenaikan pajak pada produk-produk pemicu PTM ini secara langsung menargetkan pencegahan tiga penyakit mematikan yang sangat membebani masyarakat dan negara:
- 1. Diabetes Diabetes adalah penyakit kronis yang ditandai dengan kadar gula darah tinggi. Kondisi ini terjadi ketika tubuh tidak mampu memproduksi atau menggunakan insulin secara efektif, menyebabkan glukosa menumpuk dalam darah. Minuman manis adalah salah satu pemicu utama diabetes tipe 2.
- 2. Kanker Kanker adalah sekelompok penyakit yang ditandai oleh pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan kemampuan sel-sel tersebut untuk menyerang atau menyebar ke bagian tubuh lain. Konsumsi rokok dan alkohol adalah faktor risiko utama untuk berbagai jenis kanker.
- 3. Sakit Jantung Penyakit jantung adalah kondisi ketika fungsi jantung terganggu, baik pada pembuluh darah, otot, katup, atau selaput jantung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gaya hidup tidak sehat yang melibatkan konsumsi tinggi gula, rokok, dan alkohol.
Desakan WHO ini bukan sekadar ajakan, melainkan sebuah seruan mendesak untuk tindakan kolektif. Dengan menaikkan pajak minuman manis, rokok, dan alkohol, negara-negara tidak hanya akan mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat PTM, tetapi juga membangun fondasi keuangan yang lebih kuat untuk masa depan kesehatan yang lebih baik. (Sumber:Suara.com)
Sumber : WHO Desak Pajak Minuman Manis Naik 50% di 2035: Solusi Tekan PTM dan Selamatkan Jutaan Nyawa
Leave a comment