Kriminalisasi Pembela Lingkungan: Ancaman Serius Bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Indonesia

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Dunia lingkungan hidup Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan serius. Gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dua guru besar terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis, menjadi sorotan tajam.

Keduanya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena keterangan yang mereka berikan sebagai ahli dalam kasus kebakaran hutan, yang dinilai merugikan perusahaan.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kriminalisasi terhadap pembela lingkungan di Indonesia. PT KLM menuntut kerugian material sebesar Rp 273,98 miliar dan kerugian immaterial senilai Rp 90,68 miliar, sebuah angka fantastis yang mengancam kebebasan akademisi dan ahli dalam menyuarakan kebenaran ilmiah demi perlindungan lingkungan.

Apa yang Sebenarnya Terjadi? Kasus Gugatan PT KLM terhadap Ahli IPB

Gugatan ini bermula dari keterangan yang diberikan oleh Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis sebagai ahli dalam persidangan kasus kebakaran hutan yang melibatkan PT KLM di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Keduanya dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan pandangan profesional mereka terkait insiden kebakaran pada tahun 2018.

Putusan pengadilan pada Mei 2019 memenangkan gugatan KLHK, memerintahkan PT KLM untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 89 miliar dan biaya pemulihan senilai Rp 210 miliar. Kini, perusahaan tersebut membalikkan keadaan dengan menggugat para ahli yang memberikan keterangan memberatkan.

SLAPP: Senjata Membungkam Pembela Lingkungan

Gugatan terhadap Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki merupakan bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah gugatan hukum yang dilayangkan untuk membungkam, melemahkan, atau menghukum individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

“Gugatan yang dilayangkan kepada Prof Bambang Hero dan juga Prof Basuki itu semakin menambah daftar panjang angka kriminalisasi terhadap pembela lingkungan,” kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Diky Anandya, dalam konferensi pers baru-baru ini.

Data dari Auriga Nusantara, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada isu lingkungan, menunjukkan bahwa sepanjang 2014 hingga 2024, setidaknya ada 99 kasus kriminalisasi terhadap pembela lingkungan di Indonesia.

Angka ini mencemaskan dan menandakan adanya kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi mereka yang berjuang untuk lingkungan.

Perlindungan Hukum Bagi Pembela Lingkungan: Mandat Konstitusi yang Terabaikan?

Ironisnya, secara hukum, para pembela lingkungan seperti akademisi dan ahli seharusnya dilindungi dan tidak dapat digugat atas aktivitas mereka dalam membela lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas menyatakan perlindungan tersebut.

Perlindungan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur perlindungan hukum bagi individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Negara melalui struktur hukumnya itu gagal untuk memberikan perlindungan secara nyata bagi pembela lingkungan hidup,” tambah Diky Anandya. Pernyataan ini menyoroti celah dalam implementasi hukum yang seharusnya melindungi bukan malah mengkriminalisasi.

Harapan bagi Keadilan: Menghentikan SLAPP di Meja Hijau

Para pegiat lingkungan dan ahli hukum berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa perkara ini dapat mengambil langkah progresif. Diky Anandya berharap agar gugatan ini tidak berlanjut sampai pada tahap eksepsi, melainkan dapat langsung digugurkan dalam putusan sela.

Alasannya jelas: gugatan ini sejalan dengan Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Aturan ini menegaskan bahwa jika suatu gugatan terbukti merupakan upaya pembalasan (yang merupakan karakteristik SLAPP), maka hakim wajib untuk menggugurkan gugatan tersebut.

“Yang berbunyi kalau gugatan itu sudah nyata merupakan upaya pembalasan, maka hakim wajib untuk menggugurkan gugatan yang ber-insinuasi SLAPP,” tegas Diky.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan nyata bagi para pembela lingkungan. Keberlanjutan lingkungan hidup sangat bergantung pada keberanian para ahli dan aktivis untuk berbicara tanpa rasa takut akan balasan hukum. Menghentikan SLAPP adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan mereka yang berjuang melindunginya. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Kriminalisasi Pembela Lingkungan: Ancaman Serius Bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Indonesia

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started