Dana Judi Online Rp1 Triliun Dibekukan PPATK, Aliran ke Luar Negeri Terungkap: Modus Baru!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuat gebrakan dalam upaya pemberantasan judi online. Dari total saldo Rp1 triliun dalam rekening yang telah dibekukan, PPATK menemukan bahwa sebagian besar dananya ternyata mengalir hingga ke luar negeri. Temuan ini menyoroti betapa kompleksnya jaringan judi online yang beroperasi lintas batas.

Modus Baru Pengiriman Dana: dari Perusahaan Cangkang hingga Aset Kripto

Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menjelaskan bahwa perpindahan dana ke luar negeri ini dilakukan dengan berbagai skema yang terus berubah. Jika sebelumnya para pelaku memanfaatkan perusahaan cangkang untuk melarikan dana, kini mereka beralih ke metode yang lebih canggih, yakni melalui aset kripto dan valuta asing (valas).

“Ya pastilah (ada dana mengalir ke luar negeri). Ini kan kami tahu adminnya itu di ruko-ruko di Indonesia. Setelah kami identifikasi mereka memindahkan ke Kamboja, ke Myanmar, dan sebagainya,” ungkap Danang kepada Suara.com pada Minggu (6/7/2025).

PPATK mencatat, pola transaksi ini telah terekam sejak tahun 2022 hingga 2024. Danang menambahkan bahwa pola pemindahan dana terus berkembang seiring waktu. Pada periode 2022-2023, pelaku masih dominan menggunakan perusahaan cangkang. Namun, memasuki tahun 2024, terjadi pergeseran signifikan di mana aset kripto dan valas menjadi pilihan utama.

Jaringan Judi Online Lintas Negara Semakin Sulit Dilacak

Perubahan pola ini menunjukkan bahwa jaringan judi online tidak hanya berkembang secara lokal di Indonesia, tetapi juga memiliki koneksi kuat dengan jaringan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum karena pergerakan dana yang cepat dan anonim melalui aset kripto dapat membuat pelacakan semakin sulit jika tidak ditindak secara sigap.

“Itu aliran ke luar negeri juga, setelah kami identifikasi, berubah pola tahun 2022-2023 itu masih menggunakan perusahaan cangkang untuk melarikan dana ke luar negeri. Nah, sekarang menggunakan kripto dan valas,” jelas Danang.

Data PPATK menunjukkan bahwa hanya dalam tahun 2024 saja, setidaknya Rp28 miliar dari rekening terkait judi online telah dialihkan ke luar negeri melalui transaksi aset kripto. Temuan krusial ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Meski PPATK telah membekukan rekening dengan total saldo Rp1 triliun, mereka menegaskan bahwa jumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online selama periode 2022 hingga 2024 sebenarnya jauh lebih besar. Namun, sebagian besar rekening tersebut sudah tidak memiliki saldo material karena dananya telah dialihkan.

Temuan PPATK ini menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi dalam memerangi praktik judi online yang semakin meresahkan dan memiliki dampak lintas batas. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Dana Judi Online Rp1 Triliun Dibekukan PPATK, Aliran ke Luar Negeri Terungkap: Modus Baru!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started