1TULAH.COM – Suhu politik nasional kembali memanas, usai sekelompok purnawirawan perwira tinggi TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI secara terbuka mendesak DPR RI untuk segera memproses surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut mereka, hal ini bukan sekadar manuver politik, namun sebuah masalah krusial bagi masa depan bangsa. Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi, menjadi salah satu suara paling vokal dalam forum ini. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/7/2025), ia menyebutkan kekhawatiran mendalam mengenai kapabilitas Gibran, jika suatu saat harus mengambil alih tampuk kepemimpinan nasional.
“Kita berdoa Pak Prabowo usianya panjang, tapi kalau terjadi apa-apa dengan beliau, bagaimana kita dipimpin oleh tamatan SMP yang tidak jelas mentalnya,tidak jelas moralnya? Ini sangat menakutkan,” tutur Fachrul Razi.
Pernyataan kasar ini menegaskan pentingnya hal yang dirasakan oleh para purnawirawan sekaligus mantan Menteri Agama RI tersebut. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh berbagai cara, termasuk pendekatan non-formal kepada tokoh-tokoh bangsa yang berpengaruh, untuk memastikan desakan ini ditanggapi serius oleh parlemen.
Surat Pemakzulan di Meja DPR dan Ancaman Aksi Massa
Forum Purnawirawan TNI secara resmi telah melayangkan surat tuntutan pemakzulan kepada pimpinan DPR dan MPR RI pada 26 Mei 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan, diantaranya yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Akan tetapi, sampai sekarang surat tersebut belum juga dibahas oleh para wakil rakyat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengakui belum menerima surat tersebut secara langsung dan menyatakan bahwa masih banyak surat yang menumpuk setelah masa reses.
Respons yang dianggap lambat ini mengakibatkan reaksi lebih keras dari para purnawirawan. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk menduduki gedung DPR/MPR jika surat mereka terus diabaikan.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana,” tegas Slamet.
Jalan Panjang dan Berliku Pemakzulan
Meski desakan terdengar kencang, jalan untuk memakzulkan seorang wakil presiden sangatlah panjang dan kompleks. Jika didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A dan 7B, proses pemakzulan harus melewati beberapa tahapan yang ketat dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara. Berikut adalah alur proses pemakzulan wakil presiden di Indonesia :
1. Usulan dari DPR: Proses dimulai dari hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPR. Usulan ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR.
2. Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK): Jika usulan disetujui, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan wakil presiden. Pelanggaran yang dimaksud bisa berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
3. Putusan MK: MK memiliki waktu 90 hari untuk memutus perkara tersebut. Jika MK memutuskan wakil presiden terbukti bersalah, DPR akan menggelar sidang paripurna kembali.
4. Sidang Istimewa MPR: Usulan pemberhentian dari DPR kemudian dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR akan menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan akhir.
5. Keputusan Final: Keputusan untuk memberhentikan wakil presiden harus disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari total anggota MPR.
Enam “Pintu” Pemakzulan Gibran Versi Pakar Hukum
Untuk memperkuat usulannya, para purnawirawan juga menggandeng pakar hukum tata negara, Refly Harun. Dalam forum yang sama, Refly memaparkan setidaknya ada enam “pintu” atau dasar hukum yang bisa digunakan untuk memakzulkan Gibran. Keenam pintu tersebut, diantaranya :
1. Keputusan MK yang Kolutif: Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai hasil kolusi dan dapat dikategorikan sebagai “perbuatan tercela”.
2. Dugaan Suap: Jika terbukti menerima suap dari kartel bisnis, hal ini masuk kategori pelanggaran hukum berat.
4. Kepemilikan Akun Kontroversial: Isu kepemilikan akun media sosial “fufufafa” yang dikaitkan dengan Gibran, jika terbukti, bisa dianggap pembohongan publik dan perbuatan tercela.
5. Syarat Kemampuan Jasmani dan Rohani: Kemampuan sebagai pemimpin, baik secara fisik maupun mental, bisa menjadi dasar gugatan.
Persoalan Ijazah: Keabsahan ijazah yang terus menjadi perdebatan di ruang publik.
6. Keterlibatan dalam Proyek Ilegal: Isu keterlibatan dalam proyek yang dilarang secara hukum juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Upaya Lobi Politik ke Tokoh Bangsa
Menyadari proses hukum yang rumit dan sangat politis, forum Purnawirawan TNI juga berencana melakukan lobi-lobi politik. Salah satu tokoh yang akan mereka datangi yaitu Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bisa saja kita sowan untuk bertukar pikiran. Pak SBY berbeda dengan Pak Jokowi, setelah selesai masa tugasnya, beliau tidak cawe-cawe lagi,” ujar Fachrul Razi.
Sumber : Mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi: Jika Terjadi Sesuatu ke Prabowo, Kita Dipimpin Tamatan SMP
Leave a comment