Sekdes Cipaku Dipenjara Usai Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2025.

Ia disinyalir telah memindahkan dana desa ke rekening pribadinya untuk digunakan bermain judi online dan membeli diamond di aplikasi permainan.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp513.699.732, dengan Rp65,4 juta telah dikembalikan, sementara sisanya sekitar Rp448 juta masih menimbulkan kerugian bagi negara.

Modus penyalahgunaan ini dilakukan bertahap dari Februari hingga Maret 2025.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka melalui penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta penyitaan 72 dokumen penting.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka menegaskan adanya kerugian negara sebesar Rp448.299.732. Dari hasil penyidikan, MGS diduga melancarkan aksinya secara individu.

Ia resmi menjadi tersangka lewat surat tertanggal 26 Juni 2025 dan ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari berdasarkan surat penahanan tertanggal 3 Juli 2025.

MGS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, kejaksaan tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Sekdes Cipaku Dipenjara Usai Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started