Jaksa Menuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara atas Kasus Impor Gula

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016.

Ia dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa menilai bahwa Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya.

Meskipun demikian, jaksa tetap mencantumkan bahwa ia belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tom Lembong dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian senilai Rp578 miliar yang timbul akibat penyimpangan dalam kegiatan impor gula tersebut.

Oleh karena itu, ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Jaksa Menuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara atas Kasus Impor Gula

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started