1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng secara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang berlangsung di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (3/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan turut dihadiri oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025, yang menjadi pijakan utama dalam penyesuaian anggaran daerah.
Dinamika Fiskal dan Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Perubahan
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sengkon, menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons adaptif terhadap dinamika fiskal yang terjadi di daerah. Ia menjelaskan bahwa perubahan tidak selalu berarti penambahan anggaran, melainkan bisa juga berupa pergeseran hingga pengurangan belanja. Hal ini dilakukan demi menjaga agar struktur anggaran tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan anggaran tahun ini dilandasi sejumlah faktor penting, seperti kebijakan efisiensi belanja berdasarkan Instruksi Presiden dan regulasi kementerian terkait,” ungkap Sengkon.
Selain itu, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor kepada kabupaten/kota turut berdampak pada berkurangnya target pendapatan provinsi dari sektor pajak. Sementara itu, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya juga memengaruhi proyeksi pembiayaan dan struktur belanja daerah secara keseluruhan.
Proses Pembahasan Komprehensif dan Transparan
Sengkon menjelaskan bahwa proses pembahasan perubahan KUPA dan PPAS telah melalui serangkaian rapat panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait. “Proses pembahasan perubahan KUPA dan PPAS sudah melewati rangkaian rapat panjang yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran DPRD, dan seluruh komisi bersama mitra kerja,” tambahnya.
Dalam pembahasannya, tidak hanya struktur umum yang dibahas, tetapi juga proyeksi pendapatan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-DR), rasionalisasi anggaran, hingga pergeseran kegiatan dan subkegiatan antar perangkat daerah. Hal ini menunjukkan komitmen untuk merinci setiap alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran.
Struktur APBD Perubahan 2025: Pendapatan, Belanja, dan Defisit
Hasil dari pembahasan mendalam ini adalah kesepakatan struktur perubahan APBD 2025. Rinciannya meliputi:
- Pendapatan Daerah: Sebesar Rp8,512 triliun.
- Belanja Daerah: Mencapai Rp8,878 triliun.
- Defisit: Terjadi defisit sebesar Rp365,6 miliar.
- Pembiayaan Netto: Sebesar Rp365,6 miliar.
- SiLPA Tahun Berjalan: Sebesar nol rupiah.
Total pagu belanja ini akan membiayai 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan. Terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp1,4 triliun dibandingkan APBD murni sebelumnya yang mencapai Rp10,22 triliun, menunjukkan adanya langkah efisiensi yang signifikan.
DPRD Kalteng juga menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong penyusunan rencana aksi penerimaan pajak. Khususnya dari sektor bahan bakar, kendaraan bermotor, dan alat berat yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kesepakatan ini mencerminkan upaya Pemprov dan DPRD Kalteng untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan di tengah tantangan fiskal.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kalteng. (Ingkit)
Sumber : APBD Perubahan 2025: Kalteng Sepakati Anggaran Adaptif untuk Pembangunan Daerah
Leave a comment