1TULAH.COM, Muara Teweh- Oknum guru berinisial JR di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu).
Ia dilaporkan atas dugaan melanggar netralitas ASN. JR dilaporkan diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon yang bersaing di PSU Barito Utara, 6 Agustus 2025.
Wakil Ketua Tim Hukum Paslon 01, Shalahuddin-Felix, Malik Muliawan, kepada media ini mengatakan, laporan pihaknya terhadap oknum Guru diduga melanggar netralitas sudah dilayangkan sore ini ke Kantor Bawaslu.
“Kami juga sudah menyertakan bukti-bukti dalam laporan, baik itu rekaman video maupun bukti laporan pemeriksaan saksi kami di Polres Barut,” ujar Malik Muliawan, Rabu 2 Agustus 2025.
Di konfirmasi terpisah, Komisionir Bawaslu Barito Utara membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Santoso membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan.
“Diduga oknum guru status yang dilaporkan. Dua hari kedepan kami akan menilai dan mengkaji Laporan itu,” kata Adi Santoso. (*)
Penulis : Deni
Sumber : Oknum Guru di Barito Utara Diduga Langgar Netralitas Dilaporkan ke Bawaslu
Leave a comment