1TULAH.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menghindarkan pemilih dari sentimen suku, agama, dan ras (SARA), serta berita bohong atau hoax.
Menurut Komnas HAM, pemisahan ini akan memungkinkan pemilih untuk lebih fokus. “Pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal,” jelas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, “Hal ini akhirnya akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, di mana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik sehingga mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax.”
Beban Petugas TPS Lebih Terukur, Demokrasi Lebih Sehat
Selain manfaat bagi pemilih, pemisahan jadwal pemilu ini juga membawa dampak positif yang signifikan bagi penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam meringankan beban kerja petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anis Hidayah menjelaskan bahwa dengan beban kerja yang lebih terbagi, proses pemungutan suara menjadi lebih terarah dan terukur atau manageable.
Komnas HAM mencatat, pengalaman pemilu serentak 2019 dan 2024 yang menggunakan lima surat suara telah menyebabkan tingginya angka kecelakaan kerja, mulai dari sakit hingga meninggal dunia di kalangan petugas TPS. Perhitungan lima surat suara yang seringkali berakhir hingga esok pagi membebani petugas melampaui batas kewajaran.
“Para petugas Pemilu memikul beban kerja yang melebihi batas kewajaran dan dengan waktu istirahat yang sangat terbatas. Kondisi ini diperburuk dengan tingginya tekanan psikis dari pendukung capres atau partai politik dan kekhawatiran terhadap kesalahan teknis yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS,” terang Anis.
Putusan MK ini, lanjut Anis, sejalan dengan salah satu poin rekomendasi Komnas HAM yang tertuang dalam Kertas Kebijakan terkait Perlindungan dan Pemenuhan HAM bagi Petugas Pemilu yang dirilis pada 15 Januari lalu. Rekomendasi tersebut sebelumnya ditujukan kepada DPR dan pemerintah. Komnas HAM menilai putusan ini sebagai langkah progresif dalam mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap hak asasi manusia.
Kronologi Putusan Penting MK
Putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Praktik pemilu nasional dan daerah yang selama ini kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama dinilai menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan. Pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah akan mulai diterapkan pada pemilu berikutnya.
Putusan ini diharapkan membawa angin segar bagi sistem demokrasi Indonesia, menciptakan proses pemilu yang lebih efisien, berintegritas, dan humanis. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Komnas HAM Sambut Baik Putusan MK: Pemilu Terpisah Jaga Demokrasi dan Petugas TPS
Leave a comment