1TULAH.COM – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor pusat PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak-anak usahanya, termasuk oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah barang, meski belum merinci jenis barang bukti yang berhasil diamankan dari kantor pusat tersebut.
Sehari sebelumnya, pada 30 Juni, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo, masing-masing tertanggal 13 dan 20 Maret 2024.
Selain uang, sejumlah dokumen penting juga turut disita. Meski rumahnya digeledah, Iwan Kurniawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat lain, termasuk rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, dari mana penyidik mengamankan dokumen dan dua ponsel sebagai barang bukti elektronik.
Di Banjarsari, Surakarta, penyidik menggeledah rumah Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN, namun tidak menemukan barang bukti yang relevan.
Selain itu, penyidikan turut menyasar tiga anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar, serta PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta, dengan penyitaan dokumen dan perangkat elektronik seperti flash disk.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit bernilai besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sumber : Kejaksaan Agung Sita Rp2 Miliar dari Kantor PT Sritex usai Penggeledahan
Leave a comment