1TULAH.COM, Muara Teweh– Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memanggil 1 pelapor dan 3 saksi terkait kasus pembagian stiker diselipi uang Rp50.000, Senin 30 Juni 2025.
Pembagian stiker diselipi uang yang dilaporkan terjadi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat.
Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan pihaknya melakukan pemanggailan pelapor dan sejumlah saksi hari ini.
“Ya kami meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga 3 saksi. Dan yang melakukan pemeriksaan adalah Gakkumdu,” kata komisionir Bawaslu Adi Susanto, membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Senin 30 juni 2025, malam.
Sementara, Ketua Tim Hukum paslon nomor 01, Rahmadi G Lentam dikonfirmasi meminta , semua pihak diharap bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan menjaga kesepakatan pemilu damai tanpa politik uang.Itu harus di jaga.
Saat ini terangnya, ada laporan dimasa kampanye dialogis, didalamnya ada pembagian stiker, baliho dan apapun, harus dilakukan di zona masing-masing sesuai jadwalnya.
“Yang terjadi dilaporkan langsung oleh Wakil Ketua bidang hukum 01, terjadi di Kecamatan Montallat Desa Sikan penempelan stiker di setiap rumah. Terjadi di tanggal 21 Juni dan di ketahui pada tanggal 23 Juni 2025,” ujar Rahmadi G Lentam.
Zona kampanye pada tanggal itu, adalah paslon nomor urut 01 Shalahuddin-Felix. Jadi dari sana sudah melanggar. Kemudian lanjutnya, tata cara kampanye pemasangan stiker dan segala macam. Nilai barang di pasang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu rupiah.
“Dan itu harus berupa barang, tidak boleh menyerahkan uang Rp50 ribu rupiah, kau beli barangnya atau stiker,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 01, Malik Muliawan.
Dari laporan mereka juga ada membari kartu nama dan disertai dengan ucapan terima kasih Rp50 ribu. Sekali lagi itu tidak boleh,” tegas Rahmadi.
Undang-undang dengan tegas melarang terjadinya pemberian uang, kecuali barang. Barangpun boleh diberikan saat kampanye terbuka dengan nilai barang tidak boleh lebih Rp1 juta.
Lagi tambahnya, PSU di Barito Utara sudah dua kali terjadi dan di batalkan Mahkamah Konstitusi(MK), menjaga kemurnian suara. Ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Saua menghimbau baik poasangan 01 maupun 02 ayo sama-sama, taat asas dan taat aturan. Sebaliknya berharap Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilihan dalam tupoksi masing masing untuk melaksanakan melaksanakan pekerjaan akuntabel.
“Sekaligus pesan saya kepada para aparat penegak hukum dan Gakkumdu agar turut menjaga pemilihan demokratis, jujur, adil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Begitu juga para ASN, kepala desa, pimpinan pemerintahan dan lainnya, agar menjaga netralitas. Kita akan pantau bagaimana Bawaslu memeriksa perkara ini secara profesional,” tutupnya.
Sementara itu, pantauan media ini di lokasi, tim Hukum nomor urut 02 Jimmy Carter, hadir di Kantor Bawaslu Barito Utara. Mereka juga memasukkan laporan pelanggaran. Sayangnya ketika di desak wartawan, mereka enggan menjawab terkait materi laporan.(*)
Penulis : Deni
Sumber : Bawaslu Barut Panggil 5 Saksi dan Pelapor Kasus Pembagian Stiker Diselipi Uang
Leave a comment