1TULAH.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M. Afifudin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah justru akan meringankan beban penyelenggara pemilu.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025), menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Afifudin menegaskan, “Tidak, tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan? Seingat saya malah ini akan meringankan beban tidak dilakukan di tahun yang sama.” Menurutnya, pemisahan ini akan memperpanjang jeda penyelenggaraan pemilu, sehingga beban tidak akan menumpuk di waktu yang sama. “Bebannya terdistribusi di waktu yang berbeda, apalagi pilihannya itu kan dua setengah tahun, dua setengah tahun,” tambahnya.
Meskipun tidak menggunakan istilah untung dan rugi, Afifudin menekankan bahwa durasi jeda yang lebih panjang akan mengurangi beban bagi banyak pihak. KPU juga akan membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan turunan dari putusan pemisahan Pemilu ini.
“Kami ini kan juga yang menjadi tantangan kan tadi saya sampaikan termasuk ini jadi salah satu materi dalam gugatan itu soal keserentakan penyelenggara, rekrutmen penyelenggara,” ujarnya.
DPR RI Akan Kaji Putusan MK Lebih Lanjut
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menyatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut. “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan bahwa DPR belum bisa menanggapi lebih jauh apakah putusan ini akan menjadi bagian dari Revisi UU Pemilu atau tidak, mengingat putusan tersebut baru dikeluarkan. “Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” jelasnya.
Latar Belakang Putusan MK: Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan beban penyelenggara pemilu dapat terdistribusi dengan lebih baik, memungkinkan proses demokrasi yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: KPU Sebut Meringankan Beban Penyelenggara
Leave a comment