KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Keputusan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Topan, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT DNG, serta M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Kasus bermula saat Topan, Akhirun, dan Rasuli melakukan survei lokasi proyek jalan di Desa Sipiongot.

Setelah survei, Topan memerintahkan Rasuli untuk langsung menunjuk Akhirun sebagai pelaksana dua proyek jalan dengan total nilai mencapai Rp157,8 miliar.

Akhirun kemudian berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mengatur pengadaan melalui e-catalog agar PT DNG bisa ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam proses ini, terjadi pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli melalui transfer, dan juga dugaan pemberian lain kepada Topan melalui perantara.

Hingga saat ini, Topan diketahui telah menerima Rp50 juta, namun KPK masih mendalami kemungkinan penerimaan lainnya.

Sementara itu, Heliyanto menerima Rp120 juta antara Maret 2024 hingga Juni 2025 karena telah mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.

Sumber : KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started