DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren: Fokus Negara untuk 350 Ribu Lembaga Pendidikan Keagamaan!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Dunia pesantren di Indonesia kini tengah menjadi sorotan utama. Dengan jumlah mencapai lebih dari 350 ribu lembaga, pesantren membutuhkan perhatian khusus dari negara. Menjawab kebutuhan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan DPR akan serius mendorong pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Tujuannya agar ada satu lembaga yang lebih fokus mengurusi pendidikan berbasis keagamaan ini.

Pernyataan ini disampaikan Cucun saat menghadiri International Conference on the Transformation of Pesantren (ICTP) atau Konferensi Internasional Transformasi Pesantren. Acara bertema ‘Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian’ ini digelar pada 24–26 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

“Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB bersama pemerintah di bawah Presiden Prabowo. Kita juga mengapresiasi para menteri yang turun langsung dan menunjukkan kepedulian tinggi terhadap dunia pesantren. Ini bukan soal jumlah kecil. Lembaga pesantren sangat banyak dan penting. DPR mendukung penuh,” kata Cucun kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Perkuat Regulasi dan Anggaran untuk Pesantren

Cucun menyebutkan, berbagai terobosan terkait pesantren yang membutuhkan regulasi akan terus dikawal di DPR. Salah satu dasar hukum kuat yang akan dimanfaatkan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Apakah perlu segera didorong pembentukan Ditjen Pesantren? Saya kira perlu, agar lebih fokus. Selama ini kehadiran negara terhadap pesantren masih sering dipertanyakan,” ujarnya, menekankan pentingnya kehadiran negara yang lebih terkoordinir.

Selain itu, Cucun juga mengkritisi postur anggaran pendidikan yang dinilainya belum optimal. Padahal, secara konstitusi, 20 persen dari total anggaran negara harus dialokasikan untuk sektor pendidikan, termasuk pesantren.

“Kalau kita lihat, belum ada nomenklatur khusus dari anggaran itu untuk pesantren. Ini yang harus kita evaluasi. Karena pesantren juga bagian dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

Sebagai Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) DPR RI, Cucun memastikan pihaknya akan mendorong pembentukan Ditjen Pesantren untuk memaksimalkan potensi lembaga dan para santri. Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah menteri dalam konferensi internasional tersebut, seperti Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ini baru data awal 350 ribu pesantren. Yang pasti, semua menginginkan kehadiran negara di situ. Negara harus melihat bagaimana pesantren sebagai entitas punya peran strategis dalam pembangunan karakter anak bangsa,” kata Cucun.

Transformasi Pesantren dan Desakan Implementasi Perda

Cucun menyoroti bagaimana pesantren kini telah bertransformasi menjadi institusi pendidikan multidisipliner. “Pesantren bahkan kini bisa mencetak lulusan yang mampu mentransformasi keilmuan agamanya ke berbagai bidang lain,” lanjutnya. Ia mencontohkan bahwa lulusan pesantren saat ini banyak yang terjun ke dunia profesional seperti akuntansi, pemerintahan, dan manajemen keuangan negara.

Namun, di sisi lain, Cucun juga menyoroti lambannya implementasi peraturan daerah (Perda) turunan dari UU Pesantren. Ia mendesak pemerintah daerah segera menjalankan amanat undang-undang tersebut.

“Saya ingatkan, sumber pendanaan pesantren tak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari APBD. Kalau Perdanya sudah ada, maka Pergub dan Perbup-nya harus segera dibuat. Kita akan evaluasi daerah-daerah yang belum menjalankan amanat UU,” tegasnya.

Ia menilai masih banyak daerah yang belum disiplin dalam mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, termasuk pesantren. “Anggaran pendidikan itu bukan hanya untuk sekolah formal. Pesantren juga memiliki hak yang dijamin dalam UU Pesantren,” tambahnya.

Meskipun saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, Cucun optimistis pemerintahan Presiden Prabowo akan tetap mengakomodasi kebutuhan pendidikan pesantren.

“Saya yakin, karena kita dengar sendiri bagaimana komitmen Pak Prabowo untuk mengoptimalkan peran APBD, termasuk untuk pendidikan. Ini bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah,” jelasnya, sambil menyebut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai instrumen penting yang bisa mengarahkan alokasi anggaran daerah agar tepat sasaran.

Cucun berharap, setelah konferensi internasional ini, PKB dapat menyusun roadmap untuk transformasi pesantren secara menyeluruh, termasuk dalam adaptasi teknologi dan penguatan kurikulum.

“Pesantren harus menciptakan sistem pendidikan yang melatih kita untuk berpikir. Karena kita akan tergantikan jika hanya melakukan hal-hal yang bisa dikerjakan oleh AI,” pungkasnya. (Sumber:Suara.com)

 

 

 

Sumber : DPR Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren: Fokus Negara untuk 350 Ribu Lembaga Pendidikan Keagamaan!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started