1TULAH.COM, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nangka IV, Lanjas, Teweh Tengah, Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pelaku adalah seorang pria berinisial AA (31). Adapun korbannya yang juga menjadi pelapor dalam kejadian itu adalah HM (31) warga Jalan Nangka IV.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan membenarkan penangkapan pelaku.
Menurut AKP Ricky, kejadian bermula saat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar samping dan menyelinap masuk melalui pintu belakang rumah.
Pelaku diketahui menggunakan topeng dengan membawa sebilah parang menyergap dan menyandera dengan mengalungkan parang ke leher istri korban.
Korban sebelumnya mendengar keributan segera menghampiri pelaku kemudian mengancam korban dan meminta uang.
“Karena khawatir akan keselamatan keluarganya, korban memberikan uang sebesar Rp 2.000.000. Namun sebelum pergi, pelaku menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke area dapur dan membakarnya, agar korban disibukkan memadamkan api sehingga pelaku dapat melarikan diri,” ujar AKP Ricky, Jumat siang, 27 Juni 2025.
Dia bilang, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena merasa sakit hati setelah sebelumnya ditolak saat ingin menggadaikan sepeda motornya ke korban.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Barut pada hari yang sama sekitar pukul 18.40 WIB, di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, Lanjas.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung Metamfetamin [sabu-sabu],” katanya.
Pelaku mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsinya, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sembako dan kebutuhan rumah tangga. Dalam penyelidikan kasus ini, turut dimintai keterangan dua saksi TD (20) seorang pelajar dan TW (46) kepala desa di wilayah setempat.
AKP Ricky Hermawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku dalam hitungan jam. Kejahatan seperti ini sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar AKP Ricky.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Barut.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan penggunaan narkotika, serta terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Aprie
Sumber : Satreskrim Polres Barut Ringkus Pelaku Curat di Jalan Nangka IV Wilayah Lanjas
Leave a comment