Putusan MK Pangkas Jeda Pemilu: DPR Sebut ‘Lompat Pagar’ dan Siap Balas dengan Rekayasa Konstitusional

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang panggung politik nasional dengan putusan terbarunya. Kali ini, palu hakim memisahkan secara drastis penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda waktu hingga 2,5 tahun. Namun, alih-alih disambut baik, putusan ini justru memicu reaksi keras dari Senayan, khususnya dari anggota Komisi II DPR RI.

Putusan MK yang Disebut Paradoks dan Melampaui Kewenangan

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tak segan menyebut putusan MK ini bersifat paradoks dan menuding para hakim konstitusi telah “lompat pagar” alias melampaui kewenangannya. Menurut Khozin, MK yang sebelumnya menawarkan enam opsi model pemilu serentak, kini secara mengejutkan justru memaksakan satu model tunggal.

“UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin, sebagaimana dilansir Antara pada Jumat (27/6/2025).

Khozin menyoroti inkonsistensi MK dengan tajam. Ia mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK secara sadar mengakui penentuan model pemilu bukanlah ranah mereka, melainkan domain penuh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” ujarnya dengan nada menyayangkan.

Kritik atas Kedalaman Pertimbangan dan Dampak Konstitusional Luas

Lebih jauh, Khozin mengkritik kedalaman pertimbangan para hakim konstitusi. Ia berpendapat bahwa putusan ini akan menimbulkan dampak konstitusional yang luas, mulai dari kelembagaan negara hingga persoalan teknis di lapangan yang sangat rumit.

“Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” kata Khozin, menyiratkan bahwa putusan tersebut kurang mempertimbangkan berbagai implikasi kompleks.

DPR Siap Lakukan Rekayasa Konstitusional Melalui Perubahan UU Pemilu

Meskipun demikian, DPR memastikan tidak akan tinggal diam. Khozin menegaskan bahwa putusan kontroversial ini akan menjadi bahan utama dalam pembahasan perubahan UU Pemilu yang akan segera digulirkan. DPR, kata dia, siap melakukan rekayasa konstitusional untuk mendesain ulang sistem kepemiluan di Indonesia.

Sebagai informasi, dalam putusan terbarunya, yaitu Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memang merombak total jadwal pemilu. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan pada Kamis (26/6/2025), menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Putusan ini menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan MK ini jelas akan memicu perdebatan panjang di parlemen dan menjadi sorotan publik. Bagaimana DPR akan merespons putusan ini melalui perubahan UU Pemilu, dan seperti apa desain ulang sistem kepemiluan yang akan mereka usulkan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Putusan MK Pangkas Jeda Pemilu: DPR Sebut ‘Lompat Pagar’ dan Siap Balas dengan Rekayasa Konstitusional

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started