Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Chromebook

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencegahan ini terkait dengan proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

Pencegahan Nadiem Makarim Sejak 19 Juni

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Nadiem Makarim telah dicekal sejak 19 Juni 2025. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Alasan pencegahan ini, menurut Harli, adalah untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ini merupakan langkah standar dalam kasus-kasus korupsi untuk memastikan saksi atau pihak terkait tidak menghambat jalannya penyelidikan.

Pemeriksaan Saksi dan Komitmen Nadiem pada Proses Hukum

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Nadiem menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum.

Modus Dugaan Korupsi: Pemufakatan Jahat Pengadaan Chromebook

Saat ini, Kejagung tengah intensif menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini. Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis Kemendikbudristek. Tujuannya adalah untuk membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” kata Harli. Padahal, penggunaan Chromebook ini disinyalir bukanlah suatu kebutuhan mendesak. Harli menambahkan, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.

Dari pengalaman uji coba yang kurang memuaskan tersebut, tim teknis sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, diduga ada pihak-pihak yang berupaya mengarahkan kebijakan pengadaan kepada Chromebook.

Kasus ini melibatkan dana triliunan rupiah yang digelontorkan untuk pengadaan laptop tersebut. Dana ini terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala potensi kerugian negara yang sangat besar jika dugaan korupsi ini terbukti.

Pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Publik menantikan bagaimana kelanjutan proses penyidikan ini dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri! Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Chromebook

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started