Hasto Kristiyanto Mengaku Diancam untuk Mundur dari Sekjen PDIP dan Dipidanakan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan pengakuan mengejutkan di persidangan. Hasto mengaku sempat diminta mundur dari jabatannya dan bahkan diancam akan dipidanakan jika menolak permintaan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Hasto menjelaskan detail ancaman yang ia terima.

Kronologi Ancaman Terhadap Hasto Kristiyanto

Awalnya, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto, menanyakan kliennya mengenai adanya permintaan dari seseorang agar Hasto mundur sebagai Sekjen PDIP.

“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Maqdir juga menambahkan pertanyaan penting lainnya: “Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hasto menjawab, “Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu.”

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa permintaan dari seseorang tak dikenal itu juga didengar oleh dua politikus PDIP lainnya, yaitu Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.

“Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” ujar Hasto, memperkuat klaimnya tentang adanya ancaman di balik permintaan tersebut.

Hasto Didakwa Merintangi Penyidikan dan Suap

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

Dengan demikian, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor, dengan berbagai fakta baru yang terungkap dalam setiap persidangan. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Hasto Kristiyanto Mengaku Diancam untuk Mundur dari Sekjen PDIP dan Dipidanakan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started