Tim Hukum Shalahuddin-Felix Datangi Bawaslu Lapor Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Stiker Diselipi Uang

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh– Kasus viral bagi-bagi Stiker bergambar paslon diselipi uang Rp50.000 berlanjut.

Tim kuasa hukum paslon  Shalahuddin-Felix nomor urut 01 memperkarakan kasus itu ke Bawaslu Barito Utara.

“Kami sudah mendatangi kantor Bawaslu hari ini menyampaikan pengaduan serta laporan kasus maraknya perkembangan di masyarakat, berkenaan pemasangan stiker bergambar paslon yang disertai uang Rp50. 000. Kasus yang dilaporkan adalah yang kami temukan di Kecamatan Montallat, ,” Kata Wakil Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 01, Malik Muliawan, saat jumpa pers, Kamis 26 Juni 2025, sore.

Dikatakan Malik Muliawan, pihaknya datang ke Bawaslu membawas 3 orang saksi. Mereka kata Malik telah mengembalikan stiker, uang sebesar Rp100 ribu dan 2 kartu anggota.

“Video juga kami lampirkan di dalam laporan,” ujarnya didampingi Gun Sriwitanto.

Menurut Malik Muliawan, di Kecamatan montallat banyak menerima stiker diselipi uang Rp50.000.

“Pemberi mereka warga kampung, dan saksi yang di bawa ke Bawaslu tahu siapa orangnya,” terang Malik Muliawan.

Dia juga menambahkan, Tim hukum Paslon Shalahuddin-Felix nomor urut 01, saat ini tengah mempelajari kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei Barat.

“Kita sedang pelajari kasusnya, dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan juga dalam waktu dekat. Petitum kami, minta diskualifikasi,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan  terkait lapotan tim hukum pasangan calon Shalahuddin-Felix nomor urut 01.

“Kalau laporan tidak ada perbaikan dua hari ke depan kami akan minta keterangan kepada saksi-saksi.  Dan berlanjut Bawaslu akan rapat dengan Gakkumdu. Yang dilaporkan mereka masalah tindak pidana PSU,” kata Adi Susanto.

Adi, yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, laporan lisan kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah,  sudah di proses dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Hasil penelusuran panwascam Teweh Tengah, memang ada pembagian stiker, tapi tidak ada menerima uang, ” jelas Adi Susanto.

Menurut Adi, kejadian di Teweh Tengah itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan.

Lagi tambahnya, pada masa kampanye sekarang ini pembagian bahan kampanye diperbolehkan saja.

Sementar itu, Tim Advokat dan media center pemenangan Paslon Jimmy-Inri, Roby Cahyadi, di konfirmasi terkait laporan paslon nomor urut 02 hingga berita ini ditayngkan belum memberikan keterangan.

Nomor telpon yang di kontak dan di kirim melalui pesan percakapan WhatApps, belum aktif. (*)

Penulis : Deni

Sumber : Tim Hukum Shalahuddin-Felix Datangi Bawaslu Lapor Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Stiker Diselipi Uang

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started