Drama Hukum di PN Jaksel: Ridwan Kamil Digugat Rp 16 M, Balik Tuntut Pencemaran Nama Baik Rp 105 M!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Arena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi saksi bisu pertarungan hukum sengit yang memperhadapkan dua klaim dengan nilai dan dasar yang sangat kontras. Di satu sudut, ada gugatan wanprestasi senilai Rp 16 miliar lebih yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. D

i sudut lain, sebuah serangan balik berupa gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 105 miliar dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ini bukan lagi sekadar sengketa sewa-menyewa rumah, melainkan telah menjelma menjadi pertaruhan harga diri dan reputasi.

Awal Mula Gugatan: Klaim Wanprestasi dan Hak Identitas Anak

Perseteruan ini diawali oleh langkah Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamil atas hak identitas anak serta dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materiel dan imateriel dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Ridwan Kamil sendiri kekeuh membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bahwa anak yang dilahirkannya adalah buah hati hubungan terlarang keduanya.

Lisa Mariana meminta Ridwan Kamil untuk membayar kerugian imateriel Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel Rp 10 miliar. Selain itu, Lisa juga menggugat dalam hal imateriel karena yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stres selama memperjuangkan hak identitas anaknya.

Gugatan Balik Ridwan Kamil: Pertaruhan Nama Baik Senilai Rp 105 Miliar

Namun, Ridwan Kamil menolak untuk menjadi pihak yang hanya bertahan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melancarkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dengan nilai lima kali lipat lebih besar. Angka Rp 105 miliar ini bukan angka sembarangan, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa yang diserang bukan lagi soal bisnis, melainkan kehormatan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Denny S. Girsang, merinci dasar dari tuntutan fantastis tersebut. “Gugatan ini kami ajukan sebagai jawaban atas tuduhan yang merugikan klien kami. Kami menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 5 miliar untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan, termasuk biaya penasihat hukum. Namun, yang paling utama adalah kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar,” ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Di sinilah letak perbedaan fundamental kedua gugatan. Jika gugatan Lisa berakar pada hukum perdata murni terkait perjanjian bisnis, gugatan balik Ridwan Kamil masuk ke ranah yang lebih abstrak: harga diri dan reputasi. Denny menegaskan, “upaya pemulihan nama baik tersebut.”

Perkembangan selanjutnya dari drama hukum ini tentu akan terus menjadi sorotan publik. Siapakah yang akan memenangkan pertarungan sengit antara klaim wanprestasi dan pencemaran nama baik ini? (Sumber:Suara.com)

Sumber : Drama Hukum di PN Jaksel: Ridwan Kamil Digugat Rp 16 M, Balik Tuntut Pencemaran Nama Baik Rp 105 M!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started