1TULAH.COM–Kabar terbaru bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang akan melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat: mereka tidak akan lagi mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kebijakan ini diambil karena seluruh kebutuhan siswa di Sekolah Rakyat telah terpenuhi, mengingat sistem pendidikan yang diterapkan adalah metode boarding school atau berasrama.
Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sosial Jakarta, Bernard Tambunan, saat berdialog dengan para siswa dan orang tua calon siswa Sekolah Rakyat di Margaguna, Jakarta, pada Rabu (25/6/2026).
Alasan di Balik Penghentian KJP dan Bansos Pendidikan
Di hadapan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Bernard Tambunan mengakui kerap mendapat pertanyaan dari orang tua calon siswa Sekolah Rakyat mengenai status bantuan KJP yang selama ini mereka terima apabila anaknya masuk sekolah tersebut.
“Beberapa menanyakan ke kami apakah KJP-nya tidak ada, otomatis Bapak-Ibu. Karena Bapak-Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Jadi, itu mungkin akan ditiadakan,” kata Bernard dalam acara dialog bersama Kemensos di Pusdiklat Kesos Margaguna, Jakarta.
Bernard juga memastikan bahwa segala kebutuhan siswa Sekolah Rakyat, mulai dari seragam, buku, hingga tempat tinggal dan makan sehari-hari, telah disediakan secara penuh. Dengan demikian, orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pendidikan yang ditempuh anaknya di Sekolah Rakyat.
“Sudah tidak ada lagi yang dipikirkan untuk keperluan pendidikan,” ujar Bernard, menegaskan komitmen pemerintah dalam menanggung seluruh biaya.
Informasi ini juga dikonfirmasi langsung oleh Gus Ipul. Bahkan, ia menambahkan bahwa tidak hanya KJP yang akan dicabut dari siswa Sekolah Rakyat, tetapi juga bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk komponen pendidikan (ongkos pelajar) juga akan turut dinonaktifkan.
“Semua yang memang bantuan untuk pendidikan (dicabut). Misalnya, bantuan yang untuk SD-SMP kan ada dari PKH itu Rp225.000 per 3 bulan untuk anak SD, untuk ongkos sekolah,” jelas Gus Ipul. “Untuk bantuan-bantuan yang lain ya memang harusnya begitu. Nanti sistem yang akan menghentikan,” tambahnya.
Mekanisme Bantuan KJP dan PKH yang Akan Dinonaktifkan
Penting untuk diketahui, bantuan KJP dikelola dan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga memiliki bansos PKH yang salah satunya berupa bantuan untuk siswa SD hingga SMA, dengan rincian sebagai berikut:
- Siswa SD: Mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan, untuk mendukung biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Siswa SMP: Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan, diberikan selama penerima masih aktif sekolah.
- Siswa SMA: Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan, untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Setelah aktif menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat dengan sistem boarding school yang menanggung semua kebutuhan, siswa yang semula mendapatkan KJP dan PKH komponen pendidikan ini tidak akan lagi menerima bantuan tersebut.
Hal ini karena seluruh kebutuhan dasar pendidikan mereka dipastikan telah terpenuhi oleh program Sekolah Rakyat. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Penting! Siswa Sekolah Rakyat Tak Lagi Terima KJP & Bansos PKH Pendidikan
Leave a comment