Prabowo Terbitkan PP Saksi Pelaku: Era Baru Penegakan Hukum dengan Justice Collaborator?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Peraturan ini menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengungkap kasus-kasus pidana kompleks seperti korupsi dan terorisme.

Salah satu poin krusial dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku atau yang lebih dikenal dengan justice collaborator.

Memperkuat Kepastian Hukum dan Keadilan

Penerbitan PP 24/2025 ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Selama ini, belum ada mekanisme komprehensif yang mengatur secara khusus penanganan dan penghargaan bagi saksi pelaku. Dengan adanya PP ini, diharapkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjamin hak-hak saksi pelaku yang telah berstatus narapidana.

Penting untuk digarisbawahi, penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai undang-undang hanya ditujukan bagi saksi pelaku yang sudah berstatus narapidana, sebagaimana termuat dalam Pasal 4 huruf a PP tersebut. Bahkan, Pasal 29 ayat 1 menegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus.

Syarat Menjadi Saksi Pelaku dan Mendapatkan Penghargaan

Untuk dapat menjadi saksi pelaku dan memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan, individu harus mengajukan permohonan kepada penyidik, penuntut umum, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, ada sejumlah persyaratan substantif dan administratif yang harus dipenuhi:

  • Syarat Substantif:
    • Saksi pelaku bukan pelaku utama.
    • Kesaksian yang diberikan bersifat penting dalam mengungkap perkara pidana.
  • Syarat Administratif:
    • Identitas calon saksi pelaku.
    • Surat pernyataan bukan pelaku utama.
    • Surat pernyataan mengakui perbuatannya.
    • Surat pernyataan tidak akan melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara Budi Prasetyo juga menambahkan bahwa pemohon juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

Kehati-hatian dan Standarisasi: Suara Pakar Hukum

Penerbitan PP ini disambut baik, namun juga diiringi dengan sejumlah catatan penting dari para pakar hukum. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menilai bahwa justice collaborator dapat mempermudah pembuktian dan penuntutan, khususnya dalam kasus tindak pidana sistematis seperti korupsi.

“Justice collaborator ini mempermudah pembuktian serta penuntutan,” kata Fickar.

Namun, ia mengingatkan perlunya standar yang jelas dan khusus. Penetapan status saksi pelaku harus merujuk pada kasus tertentu, terutama perkara yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis, seperti kasus pidana korupsi hingga terorisme. “Jadi bukan sekadar kerja sama memberikan kesaksian menangkap pelaku lain tetapi tidak mempunyai peran yang berarti,” tegas Fickar.

Senada, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan penyematan status saksi pelaku, mengingat potensi adanya “free rider” atau penumpang gelap dalam proses ini.

“Kadang-kadang ada free rider atau penumpang gelap dalam proses pemberian status saksi pelaku ini,” ujar Lakso.

Oleh karena itu, lanjut Lakso, perlu ada standarisasi terukur mengapa seseorang bisa mendapatkan status saksi pelaku dan penghargaan bebas bersyarat, serta harus dapat dipertanggungjawabkan agar status tersebut diberikan kepada individu yang memang membutuhkan.

Kasus Justice Collaborator di Indonesia: Pelajaran Berharga

Penerapan konsep justice collaborator bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kasus besar telah menjadi tolok ukur keberhasilan maupun kegagalan pengajuannya:

  • Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah contoh sukses. Berkat kerja samanya dalam mengungkap dalang utama, ia divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
  • Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diungkap oleh Agus Condro, mantan anggota DPR RI, juga menunjukkan efektivitas peran saksi pelaku. Ia menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Sebaliknya, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan dalam kasus suap Harun Masiku, adalah contoh pengajuan justice collaborator yang ditolak. Penolakan ini disebabkan karena mereka dianggap sebagai pelaku utama dan/atau berupaya merintangi penyidikan.

Dengan diterbitkannya PP 24/2025, diharapkan mekanisme penanganan saksi pelaku menjadi lebih terstruktur dan transparan. Ini adalah langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

 

Sumber : Prabowo Terbitkan PP Saksi Pelaku: Era Baru Penegakan Hukum dengan Justice Collaborator?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started