KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji di Kemenag

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam rangkaian penyelidikan ini, pendakwah kondang Khalid Basalamah telah diperiksa oleh KPK pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat nama besar Khalid Basalamah di kalangan umat Muslim Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi kepada wartawan.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Penyidik KPK mendalami pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji.

Penyelidikan Masih Berlangsung, Belum Ada Tersangka

Kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag ini masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. KPK menegaskan akan terus meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap relevan untuk membuat kasus ini terang benderang.

Dugaan Gratifikasi Era Yaqut Cholil Qoumas dan Potensi Pemeriksaan Eks Menag

Ketua KPK, Setyo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi pada periode terbaru, melainkan juga sebelum tahun 2024. Hal ini mengindikasikan adanya praktik yang mungkin sudah berlangsung lama.

Yang menarik, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan Yaqut akan bergantung pada kebutuhan dan perkembangan proses penyelidikan. “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi.

Penyelidik KPK telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 pada era Yaqut. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui alur perkara. Namun, identitas pihak-pihak yang telah diklarifikasi masih dirahasiakan oleh KPK karena proses penyelidikan bersifat tertutup.

Kronologi Singkat dan Laporan GAMBU ke KPK

Dugaan rasuah ini diperkirakan terjadi pada periode 2023 hingga 2025. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat Dasuki (eks Wamenag) ke KPK. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

Menurut GAMBU, pengalihan kuota ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag menetapkan kuota haji reguler 213.320 dan kuota haji khusus 27.680, yang berarti mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang untuk dialihkan ke haji khusus.

GAMBU mendesak KPK untuk memanggil semua pihak terkait dan juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk membongkar tuntas skandal kuota haji ini agar publik mendapatkan informasi yang terang benderang.

Pentingnya Pengusutan Kasus Korupsi Haji

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan haji ini menjadi perhatian serius. Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim.

Adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaannya tentu merugikan masyarakat dan mencoreng citra penyelenggaraan haji di Indonesia.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel. (Sumber:Suara.com)

Sumber : KPK Periksa Pendakwah Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji di Kemenag

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started