1TULAH.COM-Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada periode penyelenggaraan haji tahun 2024, di mana nama Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, kembali disebut-sebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami kasus ini, yang diduga telah berlangsung jauh sebelum tahun 2024.
Penyelidikan KPK dan Kemungkinan Pemanggilan Gus Yaqut
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) bukan fenomena baru. Penyelidikan KPK saat ini berfokus pada skandal haji tahun 2024, dan ada kemungkinan Gus Yaqut, yang saat itu menjabat sebagai Amirul Hajj 2024 (pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi), akan diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk memeriksa Yaqut akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan. “Nanti akan dilihat sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (21/6/2025). Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga mengetahui informasi terkait perkara ini pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Penyelidik KPK sendiri sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak guna menggali informasi seputar dugaan korupsi kuota haji 2024. “Proses klarifikasi sudah dilakukan untuk memperdalam berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini,” jelas Budi.
Kronologi Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024
Meski KPK belum merinci secara resmi kronologi skandal haji ini, dugaan awal mengindikasikan Yaqut Cholil Qoumas menjadi “pemain utama” dalam skandal jual-beli kuota haji di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Agama.
Pada tahun 2024, kuota haji Indonesia awalnya ditetapkan sejumlah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, Kemenag kemudian melakukan perubahan sepihak, membagi ulang menjadi 221.000 kuota haji reguler ditambah 20.000 kuota haji tambahan. Dari kuota haji tambahan tersebut, masing-masing 10.000 dialokasikan untuk kuota haji reguler dan khusus.
Perubahan komposisi ini tidak hanya menyalahi aturan awal, tetapi juga memicu temuan mencengangkan. Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini menemukan adanya 3.500 kuota jemaah tanpa masa tunggu, yang diduga melakukan transaksi di luar prosedur resmi, mengindikasikan adanya praktik jual-beli kuota haji.
Reaksi dan Desakan Pembentukan Pansus DPR
Perubahan kebijakan yang dilakukan Kemenag secara sepihak ini memicu protes dari anggota parlemen. Abdul Wachid, Anggota Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa perubahan komposisi kuota haji ini belum ada kesepakatan antara DPR dan Kemenag.
“Perubahan kebijakan ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” kata Wachid pada Senin (25/4/2024).
Menurut Wachid, Kemenag seharusnya memprioritaskan calon jemaah reguler, mengingat daftar tunggu yang sangat panjang, berkisar antara 11 hingga 43 tahun berdasarkan data Kemenag. Oleh karena itu, ia mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menginvestigasi masalah ini.
Senada dengan Wachid, Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah, juga mengungkap adanya isu jual beli kuota haji di tengah persoalan pembagian kuota. Menurutnya, kuota haji diperjualbelikan dengan tujuan percepatan keberangkatan ke Tanah Suci. Politikus PKB ini pun sepakat agar Pansus dibentuk guna melakukan investigasi menyeluruh.
“Jangan sampai jemaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Ini soal ibadah dan jemaah harus sabar. Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan,” tegas Luluk.
Skandal dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi KPK untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, memastikan ibadah haji berjalan transparan dan sesuai aturan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Skandal Haji 2024: Kronologi Dugaan Korupsi Menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Leave a comment