1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yaitu MC yang disebut-sebut sebagai Ma’ruf Cahyono, mantan Sekjen MPR RI periode 2019–2021. Ia diduga menerima gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini meskipun belum merinci secara terbuka identitas lengkapnya. Dalam proses penyelidikan lanjutan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi pada Senin, 23 Juni 2025.
Mereka adalah Cucu Riwayati, yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa untuk Setjen MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tahun 2020. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami lebih lanjut alur dugaan gratifikasi tersebut.
Selain kasus di lingkungan MPR, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di Setjen DPR RI, yang berkaitan dengan pengadaan perabotan untuk rumah dinas anggota parlemen. Dugaan kecurangan mencakup pengisian ruang tamu hingga kamar tidur.
Dalam perkara ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diambil setelah audit kerugian negara selesai dilakukan.
Sumber : KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Setjen MPR RI
Leave a comment