KPK Bidik Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji Tahun 2024

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah serius mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Kini, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, mulai masuk dalam radar penyelidikan lembaga antirasuah tersebut. Potensi pemanggilan Yaqut semakin menguat seiring perkembangan kasus.

Perkembangan Penyelidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas akan sangat bergantung pada kebutuhan dan perkembangan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Budi menegaskan bahwa KPK akan memanggil dan meminta keterangan dari semua pihak yang dianggap memiliki informasi terkait kasus ini.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi kepada awak media pada Sabtu (21/6/2025).

Penyelidik KPK sendiri telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk menggali informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini. Meski demikian, Budi enggan mengungkapkan identitas pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, mengingat proses penyelidikan bersifat tertutup dan baru akan dipaparkan lebih terbuka saat perkara naik ke tahap penyidikan.

“Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak,” tambahnya.

KPK Resmi Membuka Penyelidikan Kasus Haji Periode 2023-2025

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi bahwa KPK memang sedang mengusut dugaan rasuah terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Kasus ini mencakup periode 2023 hingga 2025.

“Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu),” ujar Asep pada Kamis, 19 Juni lalu.

Salah satu saksi yang sudah dipanggil untuk diklarifikasi adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani. KPK berkomitmen menjaga kerahasiaan proses penyelidikan demi kelancaran pengusutan kasus ini.

Laporan GAMBU Menjadi Salah Satu Pemicu

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki ke KPK pada Rabu, 31 Juli 2024. GAMBU menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Menurut GAMBU, pengalihan kuota ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Arya, Ketua GAMBU, menjelaskan bahwa dalam Rapat Panja Haji pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Ini berarti ada pengurangan 8.400 kuota haji reguler yang dialihkan untuk jemaah haji khusus.

GAMBU berharap KPK dapat segera memanggil para terlapor dan pihak terkait lainnya untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, GAMBU juga mendorong pembentukan Pansus Angket Haji DPR untuk membongkar tuntas skandal kuota haji ini agar publik dapat mengetahui secara transparan. (Sumber:Suara.com)

Sumber : KPK Bidik Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji Tahun 2024

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started