1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak cepat menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur ekosistem media digital dan media konvensional. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan upaya strategis Pemerintah untuk menanggapi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pers Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Menjaga Pilar Demokrasi di Tengah Transformasi Digital
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional tetap sangat penting. Menurutnya, media konvensional adalah pilar demokrasi yang vital dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.
“Media konvensional atau media mainstream tetap menjadi rujukan kebenaran berita karena mengikuti kaidah etika jurnalistik yang benar. Ini penting, karena sekarang kita menghadapi dikotomi antara informasi yang mudah diproduksi di media digital dengan kualitas informasi yang kadang diragukan,” jelas Ismail, dikutip dari siaran pers Komdigi, Kamis (19/6/2025).
Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara media konvensional dan media digital. Salah satu langkah konkret yang sedang digarap adalah revisi sejumlah regulasi, bahkan hingga tingkat undang-undang, demi menciptakan ‘level playing field’ yang setara bagi kedua jenis media ini.
Mencegah Ketimpangan dan Melindungi Pekerja Media
Ismail memaparkan, regulasi baru ini sangat diperlukan agar perkembangan industri media tidak timpang. Harapannya, ada keseimbangan antara kebutuhan kuantitas informasi di media digital dan kualitas mendalam yang selama ini dipegang media konvensional.
“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” kata Ismail. Harmonisasi kebijakan ini krusial demi memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat.
Lebih lanjut, Komdigi juga menyadari persoalan PHK yang melanda pekerja media. Ismail mengungkapkan, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah bersepakat untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna melindungi pekerja media sekaligus menjaga keberlangsungan industri.
“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya,” tegas Ismail. Ia juga mengingatkan agar industri media, khususnya televisi, tidak semena-mena melakukan PHK dan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan.
Adaptasi Perubahan dan Kualitas Informasi
Perubahan dalam industri media, menurut Ismail, adalah keniscayaan dari perkembangan teknologi digital dan perubahan gaya hidup masyarakat global. Transformasi ini tidak hanya mengubah cara masyarakat mengakses informasi, tetapi juga mendorong penyesuaian model bisnis media serta pola konsumsi iklan.
“Dengan hadirnya teknologi digital, terjadi perubahan besar dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam cara mereka mengakses berita. Generasi muda kini lebih banyak memanfaatkan media digital, sehingga media konvensional terutama televisi, mengalami penurunan jumlah penonton,” paparnya.
Meski demikian, Sekjen Komdigi ini menekankan bahwa media konvensional tetap memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas dan akurasi informasi, terutama di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi. Media konvensional, kata Ismail, selama ini masih memegang teguh kaidah-kaidah etika jurnalistik dan prinsip verifikasi berita yang ketat.
Ismail mengajak seluruh pemangku kepentingan – mulai dari industri media, pekerja, hingga akademisi – untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika industri media masa kini.
“Sekali lagi perubahan ini sebuah keniscayaan, yang penting adalah bagaimana kita cepat beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan industri media sekaligus melindungi kepentingan demokrasi bangsa,” pungkas Ismail. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment