1TULAH.COM-Media sosial X (dulu Twitter) sedang diramaikan dengan perbincangan panas mengenai kata kunci “11 T”. Fenomena ini bahkan membuat pencarian “Wilmar Group” melonjak di Google Trends pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Apa sebenarnya yang terjadi? Ternyata, “11 T” merujuk pada uang tunai fantastis senilai Rp11,88 triliun yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Jumlah yang sangat besar ini merupakan bagian dari penyitaan terkait kasus korupsi yang melibatkan Wilmar Group. Mari kita selami berbagai fakta menarik dan mengejutkan seputar kasus korupsi Wilmar Group yang berkaitan dengan uang tunai Rp11 triliun ini.
- Kasus Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Uang senilai Rp11,88 triliun yang disita Kejagung berasal dari Wilmar Group, yang berstatus sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini, yang juga dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng (migor), telah bergulir sejak tahun 2022.
Selain Wilmar Group, Kejagung juga menetapkan dua korporasi lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor CPO ini, yaitu PT Permata Hijau dan PT Musim Mas Group. Ini menunjukkan betapa kompleks dan besarnya skandal korupsi yang melibatkan beberapa pemain besar di industri minyak sawit.
- Total Kerugian Negara yang Fantastis
Jumlah uang tunai Rp11.880.351.802.619 (Rp11,88 triliun) yang dipamerkan Kejagung merupakan total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini. Angka fantastis ini didapatkan dari hasil penghitungan audit yang dilakukan oleh BPKP dan ahli dari UGM.
Kerugian tersebut mencakup tiga aspek utama: kerugian keuangan negara, ilegal gain (keuntungan tidak sah), dan kerugian perekonomian negara. Ini menunjukkan dampak yang sangat luas dari praktik korupsi ini terhadap perekonomian dan kas negara.
- Uang 11 T Dikembalikan oleh Lima Terdakwa Korporasi Wilmar Group
Uang sebesar Rp11,8 triliun yang menghebohkan publik tersebut dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Multimas Nabati Asahan: sekitar Rp4 triliun
- PT Multinabati Sulawesi: Rp39,8 miliar
- PT Sinar Alam Permai: Rp484 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun
Meskipun Wilmar Group telah mengembalikan kerugian negara, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang juga berstatus tersangka korporasi dalam kasus yang sama, belum mengembalikan kerugian negara. Masing-masing tercatat dengan kerugian Rp4,89 triliun dan Rp937,6 miliar.
- Lokasi Penyimpanan Uang 11 T di Kejagung
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, di mana uang tunai sebesar itu disimpan? Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, uang tersebut kini tersimpan aman di rekening penampungan Kejagung, tepatnya di Bank Mandiri.
Penyitaan uang ini juga telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dan uang tersebut berada dalam pengawasan ketat.
- Status Hukum Terdakwa: Diputus Lepas, Namun Belum Sepenuhnya ‘Bebas’
Yang menarik dan menjadi perdebatan adalah status hukum lima terdakwa korporasi yang telah mengembalikan uang Rp11 triliun ini. Hakim ternyata telah menjatuhkan vonis lepas terhadap mereka.
Penting untuk diketahui bahwa putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan bebas, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sementara itu, vonis lepas berarti terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana, atau perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih melakukan kasasi. Artinya, kasus ini belum benar-benar selesai dan para terdakwa belum sepenuhnya “lepas” dari jeratan hukum. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan proses hukumnya.
- Potret Tumpukan Uang 11 T yang Viral
Potret tumpukan uang senilai Rp11,88 triliun yang ditunjukkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers sontak viral di media sosial. Gambar tersebut memperlihatkan betapa banyaknya uang hasil tindak korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah fantastis ini disebut-sebut sebagai penyitaan terbanyak dalam sejarah bagi Kejagung. Saking banyaknya, kabarnya penyidik hanya menghadirkan sekitar Rp2 triliun di meja konferensi pers, berupa pecahan uang Rp100 ribu yang diletakkan dalam kantung plastik, di mana setiap kantung bisa memuat Rp1 miliar.
Jumlah yang luar biasa ini bahkan membuat delapan penyidik yang menjumpai wartawan tampak “tenggelam” di balik tumpukan uang tersebut. Netizen pun ramai berkomentar, banyak yang bergurau bahwa uang sebanyak itu tidak akan muat diletakkan di dalam rumah mereka. Harapan pun mencuat agar uang 11 T ini nantinya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja baru hingga membiayai program sekolah gratis. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Heboh “11 T” dan Wilmar Group: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Korupsi Minyak Goreng
Leave a comment