1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Keputusan penting ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan I tahun sidang 2025 yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Persetujuan Raperda APBD: Langkah Menuju Akuntabilitas Keuangan Daerah
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, ini menjadi momentum penting dalam tata kelola keuangan daerah. Persetujuan Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa ketujuh fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Raperda ini untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Ini menunjukkan adanya konsensus dan dukungan lintas fraksi terhadap akuntabilitas penggunaan APBD tahun anggaran sebelumnya.
Rekomendasi DPRD: Dorong Transparansi dan Optimalisasi Pendapatan
Meskipun menyetujui Raperda, DPRD Kalteng juga memberikan sejumlah rekomendasi penting yang menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi. Dalam laporan Banggar, Siti Nafsiah menyoroti beberapa poin krusial demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“DPRD Kalteng mendorong agar Pemerintah Provinsi konsisten dan lebih terbuka pada saat penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaan. Hal itu dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya. Rekomendasi ini menekankan pentingnya transparansi anggaran sebagai kunci untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai, khususnya dari dana transfer, DPRD Kalteng mendesak Pemprov untuk segera melakukan langkah penyelarasan dan rekonsiliasi penerimaan.
“Terhadap target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai terutama dari dana transfer, DPRD mendorong agar Pemprov segera melakukan langkah penyelarasan dan rekonsiliasi penerimaan yang bersumber dari dana transfer dimaksud untuk memastikan penerimaannya bagi daerah,” tegas Siti Nafsiah.
Selain itu, wanita yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menyampaikan bahwa Banggar DPRD juga berkomitmen untuk mendukung penguatan kelembagaan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) serta penguatan regulasi oleh pemerintah daerah.
Dukungan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Tindak Lanjut LHP BPK demi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Terakhir, DPRD Kalteng juga meminta Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” pungkas Siti Nafsiah.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan DPRD Kalteng dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang merupakan indikator penting tata kelola keuangan yang baik.
Dengan disahkannya Perda ini beserta rekomendasi yang menyertainya, diharapkan pengelolaan APBD Kalteng ke depan akan semakin transparan, efektif, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (Ingkit)
Leave a comment