Kejagung Sita Dana Rp11 Triliun Terkait Kasus CPO PT Wilmar Group

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyita dana sebesar Rp11 triliun dari korporasi terdakwa PT Wilmar Group terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari proses hukum terhadap lima perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kelima perusahaan ini sebelumnya telah mendapatkan putusan lepas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tipikor, namun Kejagung mengajukan kasasi dan proses hukumnya masih berlangsung.

Menurut Sutikno, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian total sebesar Rp11,88 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian akademis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kerugian tersebut mencakup tiga aspek: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Rincian kerugian ini menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari PT Wilmar Nabati Indonesia, disusul PT Multimas Nabati Asahan dan perusahaan lainnya dalam grup tersebut.

Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, seluruh perusahaan terdakwa telah mengembalikan dana kerugian tersebut secara penuh.

Dana itu kini disimpan dalam rekening penampungan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri dan disita untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

Penyitaan dana ini dimasukkan dalam tambahan memori kasasi sebagai bentuk permohonan agar dana tersebut dapat digunakan sebagai kompensasi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Meski dalam putusan awal pengadilan para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan hak-haknya, Kejagung tetap berupaya melalui jalur kasasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korporasi yang telah dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan.

Sumber : Kejagung Sita Dana Rp11 Triliun Terkait Kasus CPO PT Wilmar Group

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started