1TULAH.COM-Sebagai bentuk kepedulian mendalam terhadap kelompok rentan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah progresif dengan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Inisiatif ini menandai komitmen kuat lembaga legislatif Bumi Tambun Bungai untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.
Lahir dari Aspirasi dan Kesadaran Kebangsaan
Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, memaparkan Raperda disabilitas ini di hadapan Senator Turki Serkan Bayram dan delegasinya dalam acara Silaturahmi Perempuan Parlemen DPRD Kalteng. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini lahir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hasil refleksi panjang atas aspirasi masyarakat dan realitas ketimpangan hak yang kerap dialami penyandang disabilitas.
“Inisiatif ini tidak hadir semata karena dorongan normatif. Ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen, bahwa hak difabel sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan penting,” kata Nafsiah dalam kegiatan silaturahmi Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) DPRD Kalteng di Gedung DPRD Kalteng pada Senin (16/6/2025).
Proses penyusunan Raperda ini telah dimulai sejak tahun 2021, ketika Komisi III DPRD Kalteng menerima berbagai masukan berharga dari organisasi penyandang disabilitas, termasuk Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng dan sejumlah LSM pegiat hak difabel. Masukan tersebut kemudian diinventarisasi dan dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga akhirnya ditetapkan sebagai inisiatif resmi DPRD.
Melibatkan Berbagai Pihak untuk Naskah yang Komprehensif
Untuk memastikan Raperda ini sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan bersifat aplikatif, DPRD Kalteng melibatkan berbagai pihak. Akademisi, LSM, dan organisasi penyandang disabilitas turut dilibatkan secara aktif dalam penyusunan naskah akademik.
“Kami ingin naskah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” tegas Siti Nafsiah.
Raperda ini telah melalui serangkaian proses penting, mulai dari uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hingga konsultasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait. Hasilnya, Raperda ini berhasil masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan telah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi prioritas.
Landasan Hukum Kuat dan 20 Hak Utama yang Dijamin
Secara hukum, Raperda ini merujuk pada sejumlah regulasi utama yang menjadi payung hukum hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Dasar hukumnya mencakup Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai peraturan pelaksananya seperti PP No. 70 Tahun 2019 dan PP No. 75 Tahun 2020. Selain itu, turut menjadi dasar hukum adalah ketentuan sektoral di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Substansi utama dari Raperda ini mencakup pengakuan dan jaminan atas 20 hak utama penyandang disabilitas. Hak-hak tersebut sangat komprehensif, meliputi:
- Akses terhadap pendidikan yang inklusif.
- Akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup layak.
- Perlindungan hukum dan keadilan.
- Hak untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
- Serta berbagai hak lainnya yang esensial untuk kualitas hidup yang setara.
Sebagai anggota Kaukus Parlemen Perempuan (KPP), legislator dari fraksi Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak-anak difabel. Menurutnya, kelompok ini kerap mengalami kerentanan berlapis. “Tidak hanya karena kondisi disabilitasnya, tapi juga karena konstruksi sosial yang masih bias gender. Inilah yang harus kita koreksi melalui kebijakan afirmatif,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, Kalimantan Tengah selangkah lebih maju dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, di mana setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya secara penuh. (Ingkit)
Sumber : Kalteng Menuju Inklusif: DPRD Kalteng Gagas Raperda Hak Penyandang Disabilitas
Leave a comment