1TULAH.COM – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, seorang anggota TNI Angkatan Laut, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis muda berusia 23 tahun asal Banjarbaru.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan yang telah dirancang sebelumnya.
Selain hukuman pokok berupa penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer TNI AL. Pemecatan ini akan berlaku setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh barang milik korban dikembalikan kepada keluarganya, sementara sebagian barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara.
Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Pengadilan memberikan waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim, karena telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.
Sumber : TNI AL Copot Anggota yang Bunuh Wartawan Juwita, Vonis Penjara Seumur Hidup Dijatuhkan
Leave a comment