1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 kecamatan menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, menyusul tidak dilanjutkannya perkara 313/PHPU-BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 901 dan seterusnya terkait pelaksanaan PSU di Barut.
Ketua KPU Barut, melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti, mengatakan bahwa KPU tidak membuka rekrutmen baru untuk badan ad-hoc, melainkan melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka yang telah bertugas pada 27 November lalu.
“Bagi anggota PPK, PPS, hingga KPPS yang masih memenuhi syarat dan bersedia, akan diangkat kembali untuk melaksanakan tugas di PSU,” kata Roya kepada wartawan, Ahad, 15 Juni 2025.
Namun, Roya bilang, jika ada yang tidak memenuhi syarat atau tidak bersedia, akan dilakukan penggantian.
“Bila ada pergantian antarwaktu (PAW), maka PAW-nya yang akan naik. Jika tidak ada PAW, maka dilakukan penunjukan langsung,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penunjukan langsung dapat melibatkan satuan pendidikan seperti dosen dan mahasiswa, ataupun kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Terpenting adalah terpenuhinya kebutuhan petugas agar PSU berjalan lancar sesuai aturan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, masing-masing kecamatan memiliki 5 anggota PPK. Mekanisme evaluasi ini juga berlaku untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa dan kelurahan, yang terdiri dari tiga anggota, hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diambil KPU Barut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan PSU di wilayahnya.
Editor: Aprie
Sumber : Jelang PSU, KPU Barut Evaluasi Kinerja Seluruh Anggota PPK
Leave a comment