Resmi! KPU Barut Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi-Program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut), Kalteng, telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 231/PL.02.2-Pu/6205/2025, tentang hasil penelitian persyaratan administrasi serta visi misi dan program bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut 2024.

Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Barut tersebut dikeluarkan pada, Rabu, 11 Juni 2025.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan:

1. Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

2. Bab IV Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;

4. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 901/PY.02.1-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;

Komisi Pemilihan Umum Barito Utara mengumumkan sebagai berikut:

1. Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025:

Dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tersebut yaitu

– Paslon 01, Calon Bupati : H. SHALAHUDDIN dan Calon Wakil Bupati : FELIX SONADIE Y. TINGAN.

– Paslon 02, Calon Bupati : JIMMY CARTER. S M dan Calon Wakil Bupati : INRIATY KARAWAHENI,

Kedua Pasangan Paslon Bupati dan Wabup tersebut diatas semua telah MEMENUHI SYARAT (MS)

Adapun Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tersebut link nya klik dibawah ini

https://ift.tt/rfvQ67u CXbZELHZXNm7vQjH_UaKMPK8BGFN?us p=drive_link

Siska Dewi Lestari mengatakan, berdasarkan informasi tersebut di atas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan. persyaratan calon serta Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dari 12 Juni 2025 sampai

dengan 14 Juni 2025,, ” ucap Siska.

Dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan dapat dilampiri bukti yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK PSU-MK kepada KPU Kabupaten Barito Utara dan dapat di unduh/ diambil melalui:

Bisa ke Nomor Helpdesk pencalonan KPU Barut: M Aspiani (0821-5185-8402) atau datang langsung ke kantor KPU Barut yang beralamat di Jalan A Yani No 26 Muara Teweh.

Editor: Aprie

Sumber : Resmi! KPU Barut Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi-Program Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started