1TULAH.COM-Sosok Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, kini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Ia disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih diduga membelanjakan uang miliaran rupiah hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah aset mewah seperti tanah, apartemen, hingga kendaraan, yang sebagian dialirkan kepada anak dan juga Theresia Mela Yunita, seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pramugari.
Keterlibatan Theresia Mela Yunita dalam Kasus Dugaan Korupsi Taspen
Nama Theresia Mela Yunita santer disebut oleh jaksa dalam persidangan kasus Antonius Kosasih. Theresia, yang disebut berasal dari Bandar Lampung dan merupakan alumni salah satu kampus swasta bergengsi di Jakarta, diduga menerima sejumlah aset mewah yang dibeli oleh Kosasih, yang diyakini berasal dari dana korupsi PT Taspen.
Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Kosasih membeli tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia. Keterkaitan antara Theresia dan Antonius Kosasih ini pun menjadi sorotan utama di media sosial, dengan banyak akun di platform X (dulu Twitter) mengunggah video dan informasi mengenai dugaan hubungan mereka.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah dan Pihak yang Diperkaya
Kasus korupsi di tubuh PT Taspen ini sangat besar, dengan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 triliun. Antonius Kosasih sendiri disebut memperkaya diri sendiri dengan nilai lebih dari Rp 34 miliar.
Selain memperkaya diri, seperti dilansir dari artikel Antara yang terbit pada 27 Mei 2025, Kosasih turut diduga memperkaya pihak lain maupun korporasi. Beberapa nama dan entitas yang disebutkan jaksa telah diperkaya dalam kasus ini meliputi:
- Ekiawan: sebesar $242.390 USD
- Patar Sitanggang: Rp200 juta
- PT Insight Investment Management (IIM): Rp44,21 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar
- Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF): Rp150 miliar
Dakwaan Jaksa: Investasi Fiktif di PT Taspen Tahun 2019
Sebelumnya, jaksa mendakwa dua terdakwa utama dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019, yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang menduga Kosasih dan Ekiawan secara bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menuturkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan investasi pada Reksa Dana I-Next G2, yang salah satunya adalah untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Sukuk tersebut, yang selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, dilaporkan mengalami default (kegagalan).
Selain melakukan investasi tanpa analisis yang memadai, JPU mengatakan bahwa Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2. Kegiatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, dengan melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik di lembaga-lembaga negara. Perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini akan terus menjadi perhatian. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment