Sorotan Tajam: Koperasi Desa Merah Putih Diselimuti Kekhawatiran Korupsi dan Kepentingan Politik!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, kini menjadi sorotan tajam.

Alih-alih disambut antusias, program ini justru menimbulkan banyak kekhawatiran serius, terutama dari kalangan perangkat desa dan peneliti. Mereka mencium potensi adanya korupsi hingga kepentingan politik di balik program yang diklaim untuk pemberdayaan masyarakat ini.

Kekhawatiran ini terungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk ‘Ko Peras Desa Merah Putih: Pedoman Pelaksanaan, Perubahan dan Alternatif Program’. Hasilnya cukup mencengangkan dan memicu perdebatan sengit tentang keberlanjutan dan efektivitas program ini.

Potensi Korupsi Menganga: Anggaran Besar, Pengawasan Minim

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, membeberkan hasil survei mereka yang melibatkan 108 perangkat desa di 34 provinsi, diambil secara acak menggunakan metode multistage random sampling selama 3-20 Mei 2025.

“Sebanyak 65 persen atau mayoritas perangkat desa yang kami wawancara menilai adanya potensi korupsi dalam program Koperasi Desa Merah Putih,” kata Askar kepada Suara.com, Kamis, 5 Juni 2025.

Askar menjelaskan bahwa potensi korupsi ini diperkirakan terjadi karena anggaran Koperasi Desa Merah Putih sangat besar, namun tanpa disertai sistem pengawasan yang memadai dan mekanisme transparansi yang kuat.

“Minimnya akuntabilitas juga dinilai dapat menciptakan celah bagi penyimpangan anggaran dan intervensi politik,” imbuhnya, menggarisbawahi celah rentan yang bisa dimanfaatkan.

Skema Pembiayaan yang Menjerat: Dana Desa Jadi Taruhan?

Selain isu korupsi, skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi masalah krusial. Sebanyak 76 persen perangkat desa tidak setuju dengan skema pembiayaan yang bersumber dari pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan Dana Desa sebagai sumber pembayaran cicilan. Proyeksi pinjaman dari Himbara mencapai Rp1-3 miliar per koperasi dengan tenor pengembalian 6 hingga 10 tahun.

Askar mengungkapkan, penolakan mayoritas perangkat desa terhadap skema ini didasari kekhawatiran terhadap keberlanjutan fiskal desa dan risiko kredit. Terlebih, penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pembayaran cicilan utang koperasi berisiko mengganggu fungsi alokasi dan stabilitas anggaran desa. Risiko ini akan semakin besar apabila koperasi gagal menjalankan usaha produktif.

“Dengan kata lain, skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman dari Himbara berpotensi menjadi beban ganda bagi rakyat,” jelas Askar, menandakan dampak ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Cerminan Ambisi Elite: Mengulang Sejarah Kelam KUD Orde Baru?

Dari berbagai temuan lapangan, Askar menilai Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program pembangunan biasa. Ia melihatnya sebagai “cerminan dari persimpangan antara niat baik dan kepentingan tersembunyi.”

Program ini, menurut Askar, berpotensi mereproduksi ketimpangan sistemik yang sering terjadi di desa. Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) di balik pembentukannya dinilai hanya akan dijadikan ajang formalitas, yang pada akhirnya akan membuat elite lokal mendominasi model bisnis koperasi ini.

Skema ini, lanjut Askar, memiliki kemiripan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru. KUD kala itu dibentuk melalui instruksi pusat, diberi tugas mendistribusikan program pemerintah seperti pupuk bersubsidi dan benih.

“Ketika fasilitas pemerintah ini dicabut melalui Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998, banyak KUD yang mengalami kegagalan hingga terjerat kredit macet dan kasus korupsi,” bebernya, mengaitkan dengan pelajaran berharga dari masa lalu.

Askar menekankan bahwa konsep Koperasi Desa Merah Putih, sama seperti KUD di masa lalu, tidak berangkat dari kebutuhan lokal masyarakat desa. Operasional hingga model bisnisnya sudah diatur oleh pemerintah pusat. Model koperasi top-down ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Desa, yang seharusnya memberikan kebebasan dan partisipasi lebih besar kepada desa.

Harapan dan Rekomendasi: Evaluasi Menyeluruh Sebelum Peresmian

Askar berharap hasil penelitian Celios dapat dijadikan bahan evaluasi serius bagi pemerintah sebelum meresmikan Koperasi Desa Merah Putih. Celios merekomendasikan penataan ulang skema pemberdayaan desa berbasis koperasi agar lebih tepat sasaran, partisipatif, dan transparan.

“Hanya dengan jalan itu, desa dapat benar-benar berdiri di atas kaki sendiri, bukan menjadi kepanjangan tangan dari ambisi segelintir elite dengan selimut merah putih,” jelasnya, menekankan pentingnya otonomi desa.

Senada dengan Celios, pengamat koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai Koperasi Desa Merah Putih sudah keliru secara konseptual. Ia bahkan menyebut program tersebut tak layak disebut koperasi karena tidak sesuai dengan prinsip dasar koperasi: mandiri, otonom, dan demokratis.

“Koperasi Desa Merah Putih ini sudah salah secara konseptual,” ujar Suroto kepada Suara.com. Wajar jika penelitian Celios menunjukkan kekhawatiran korupsi, karena proyek serupa dengan mengatasnamakan koperasi sudah sering terjadi berulang kali sejak zaman kolonial hingga reformasi. “Artinya ini tidak ada proses pembelajaran,” tegas Suroto.

Progres Pembentukan: Puluhan Ribu Koperasi Telah Terbentuk

Meskipun menuai kritik, proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terus berjalan. Hingga Rabu, 4 Juni 2025, telah terbentuk 78.719 Koperasi Desa Merah Putih melalui musyawarah khusus desa (Musdesus).

Ferry Juliantono, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Koperasi Merah Putih sekaligus Wakil Menteri Koperasi, menyebut progres ini telah mencapai angka signifikan dari target 80.000 koperasi. “Per hari ini sudah 78.719. Kemudian pengesahan badan hukum sudah hampir 20 ribu,” ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 4 Juni lalu.

Satgas juga telah memulai pembuatan mockup atau maket Koperasi Desa Merah Putih sebagai model percontohan, menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang memerintahkan percepatan pembentukan 80.000 koperasi. Maket ini diharapkan dapat memberikan gambaran riil operasional koperasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Satgas juga diminta memverifikasi aset yang dapat digunakan sebagai bagian dari ekosistem koperasi, untuk memastikan kesiapan sumber daya.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut diminta membantu memberikan pendidikan antikorupsi dan melakukan pengawasan.

“Supaya bisa memberikan input, saran, dan juga mitigasi jika ada potensi-potensi pelanggaran hukum yang terjadi dari program ini,” kata Budi usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei lalu.

Keputusan pemerintah melibatkan KPK menunjukkan adanya kesadaran terhadap potensi risiko yang ada. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: akankah langkah ini cukup untuk mengatasi kekhawatiran mendalam yang disampaikan oleh para ahli dan perangkat desa, ataukah program ini akan mengulang kesalahan masa lalu? Hanya waktu yang akan menjawab. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Sorotan Tajam: Koperasi Desa Merah Putih Diselimuti Kekhawatiran Korupsi dan Kepentingan Politik!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started