KPPU Soroti Potensi Monopoli: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop Picu Kekhawatiran Persaingan Usaha Tidak Sehat!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hasil investigasi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. menunjukkan potensi serius praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar e-commerce Indonesia.

Temuan ini terungkap dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Mengapa Akuisisi Ini Jadi Perhatian KPPU?

KPPU telah melakukan penilaian menyeluruh terhadap transaksi akuisisi yang efektif dilakukan pada 31 Januari 2024, di mana TikTok Nusantara (SG) Pte secara yuridis mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas raksasa: Tokopedia, pemain kunci e-commerce di Indonesia, dan TikTok, platform media sosial dengan fitur belanja (TikTok Shop) yang tumbuh pesat. Mengingat nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 5 triliun, akuisisi ini wajib diberitahukan kepada KPPU.

Berikut adalah beberapa temuan kunci dari investigasi KPPU:

  1. Penggabungan Pemain Dominan: Akuisisi ini menggabungkan dua pemain besar dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik berupa produk elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan atau hobi di Indonesia.
  2. Peningkatan Konsentrasi Pasar Signifikan: Terjadi peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan Herndahl-Hirschman Index (HHI), sebuah indikator untuk mengukur tingkat konsentrasi pasar.
  3. Potensi Kenaikan Harga: Penilaian menyeluruh dari KPPU menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral. Ini berarti entitas gabungan cenderung akan menaikkan harga karena dominasi pasar yang semakin kuat.
  4. Efek Jaringan dan Praktik Tying/Bundling: Meskipun KPPU mengakui bahwa akuisisi ini tidak berpotensi adanya penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, transaksi ini menimbulkan efek jaringan (network effect) yang cukup besar. Efek ini berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Kesimpulan Investigator KPPU dan Syarat Wajib

“Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” tulis KPPU dalam siaran pers, dikutip Jumat (6/6/2025).

Untuk mengatasi potensi dampak negatif ini, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia. Syarat-syarat tersebut mencakup:

  • Pilihan Pembayaran dan Logistik yang Bebas: Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling.
  • Larangan Penyalahgunaan Kekuatan Pasar: Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing (penetapan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing), self-preferencing (mengutamakan produk sendiri), dan diskriminasi atas produk di luar grup.
  • Perlindungan UMKM: Memberikan kesempatan yang sama bagi UMKM untuk berkembang di kedua platform.

Pengawasan Ketat dan Sidang Lanjutan

Demi memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data secara berkala, yaitu:

  • Laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
  • Daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
  • Beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Sidang lanjutan KPPU mengenai akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop ini akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 mendatang. Perkembangan dari kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekosistem e-commerce dan UMKM di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

 

 

Sumber : KPPU Soroti Potensi Monopoli: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop Picu Kekhawatiran Persaingan Usaha Tidak Sehat!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started