Uang Rp 1,9 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Suap Perizinan TKA di Kemnaker

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

KALTENGLIMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan dalam perkara ini masih berlangsung dan penyitaan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Selain menyita uang miliaran rupiah, KPK juga sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Lokasi pertama adalah kantor PT DU, agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan, di mana penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian terkait pengurusan TKA. Lokasi kedua adalah PT LIS di Jakarta Timur, yang juga merupakan agen TKA.

Di sana, penyidik mengamankan data elektronik berisi pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker.

Lokasi ketiga adalah rumah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan, di mana penyidik menemukan dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga sebagai tempat penampungan hasil dugaan pemerasan, serta uang tunai sebesar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Kemnaker terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dari seluruh praktik tersebut diperkirakan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Sumber : Uang Rp 1,9 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Suap Perizinan TKA di Kemnaker

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started